Dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertanding dalam Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, mereka juga dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sekadar informasi, bahwa empat Ketua Umum partai politik, yakni Airlangga Hartarto dari Partai Golkar, Zulkifli Hasan dari PAN, Muhaimin Iskandar dari PKB.
Kemudian, ada Prabowo Subianto dari Partai Gerindra. Secara resmi mendeklarasikan dukungan mereka kepada Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden dalam Pemilu 2024.
Hal ini mengindikasikan semakin kokohnya koalisi pendukung Prabowo dalam persiapan menghadapi Pilpres 2024.(*)