Momentum itu juga dimanfaatkan Kementerian Kominfo menjelaskan penyiaran digital. Menurutnya Sistem TV Digital, selain dapat membuat gambar TV akan terlihat lebih jernih, akan menghemat spektrum pita frekuensi radio yang dapat digunakan untuk keperluan Frekuensi Khusus Kebencanaan.
“Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan program digitalisasi televisi sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law, telah ditargetkan ASO (Analog Switched Off) Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Digital selambatnya Bulan November 2022,” ujarnya.
Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen PPI Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli dan Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Andiani, perwakilan LPP TVRI, Direksi Operator Seluler PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Smartfren, serta Direktur PT Telkom MD Media.