Sebelumnya, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto mengimbau masyarakat tidak memasang jerat maupun racun di kawasan hutan karena mengancam kelestarian satwa dilindungi.
Pemasangan jerat maupun racun dapat menyebabkan kematian satwa dilindungi. Pelaku yang menyebabkan kematian satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Agus Arianto.
Ia mengatakan kematian satwa dilindungi tersebut merupakan kabar menyedihkan. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar seperti gajah dan lainnya.
"Caranya, tidak merusak hutan dan memasang jerat maupun racun. Serta tidak menangkap, melukai, membunuh maupun memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi. Satwa dilindungi tersebut merupakan spesies berisiko tinggi untuk punah di alam liar," demikian Agus Arianto. [Antara]