Namun, selalu pastikan untuk membaca syarat dan ketentuan lisensi dari setiap platform.
Menurut Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, AI tidak dapat diakui sebagai "pencipta" karena bukan subjek hukum.
Namun, jika manusia secara aktif memberikan arahan, konsep, dan sentuhan kreatif pada hasil AI, maka orang tersebut dapat dianggap sebagai pencipta.
AI diposisikan sebagai alat bantu teknis, sementara manusia tetap menjadi subjek hukum yang bertanggung jawab atas ide, pengawasan, dan proses kreatifnya.