SuaraBandung.id - PT KAI umumkan aturan barunya mulai hari Senin 15 Agustus 2022. Aturan baru ini merujuk kepada terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022.
Lalu apa saja ya aturan terbaru bagi para penumpang Kereta Api usia 18 tahun keatas?
Simak di bawah ini!
Usia 18 tahun ke atas:
Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Bagi yang mendapatkan vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR 3x24 jam.
Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif tes RT PCR 3x24 jam.
Usia 6-17 tahun:
Bagi yang mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Bagi yang mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Segini Gaji Pegawai Alfamart Per Jabatan, Kalau Ada yang Maling Kasian Nih Pekerja Alfamart
Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes R-PCR 3x24 jam.
Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan