Menganiaya David Hingga Kritis, Tersangka Mario Dandy Melakukan Selebrasi ala Cristiano Ronaldo

Suara Bandung Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2023 | 20:55 WIB
Menganiaya David Hingga Kritis, Tersangka Mario Dandy Melakukan Selebrasi ala Cristiano Ronaldo
Tersangka Mario Dandy saat memperagakan selebrasi Cristiano Ronaldo dalam rekonstruksi di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Suara.com/Alfian Winnato)

SuaraBandung.id – Tersangka Mario Dandy melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Dalam momen rekonstruksi tersebut, terdapat satu adegan ketika Mario melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo usai menendang kepala David hingga akhirnya kritis.

Dilansir Suara.com saat pantauan di lapangan, anak mantan aparatur sipil negara (ASN) Institusi Direktorat Jenderal Pajak itu, awalnya telah memukul hingga menendang bagian kanan kepala hingga David tergeletak.

Ketika David tergeletak, Mario lalu menginjak-injak bagian kepalanya. Kemudian tersangka lain, Shane Lukas yang turut dalam kejadian tersebut melontarkan perkataan yang memancing Mario.

“Free kick, free kick,” ujar Shane saat kejadian.

Setelah itu, Mario mengambil ancang-ancang layaknya pemain bola saat akan mengambil tendangan bebas.

Kemudian dari atas trotoar, Mario mulai sedikit berlari dan menendang sisi kiri kepala David yang sudah terkapar.

Dalam kasus penganiayaan David tersebut, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario terjerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Mahfud MD Luruskan Temuan Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu Bukan Tindak Korupsi, Tetapi...

Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat David yang menjadi korban masih di bawah umur, yaitu 17 tahun.

Sementara itu, Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi masih mengembangkan kasus penganiayaan David dan menyelidiki tersangka lainnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI