SuaraBandung.id - Untuk dapat mengakses film bitu di dunia maya bukan perkara yang sulit, meskipun sudah banyak web yang di banned oleh google.
Bahkan kini kebanyakan suami istri mencari cara agar hasrat mereka tumbuh kembali dengan menonton film biru, apakah dibenarkan dalam Islam?
Simak penjelasan Buya Yahya mengenai menonton film biru untuk menaikan hasrat suami istri.
“Secara syariat tidak dibenarkan membangkitkan syahwat dan itu merusak kejiwaan seseorang,” ujar Buya Yahya dikutip kanal YouTube Al Bahjah TV pada (15/3/23).
”Jangan percaya dengan fatwa picisan, kalau suami istri nonton porno bangkitkan syahwat, itu adalah kegilaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan kalau rusak semua jika hubungan suami istri diselingi dengan menonton film biru.
“Iut adalah film, dan itu film, film itu peran, gambar-gambar itu menjadikan orang-orang melanglang dengan khayalan,” ujarnya.
“Dan naudzubillah, efeknya sangat luar biasa besar yang akan kembali kepada yang di rumah,” lanjutnya.
“Rusak semuanya, dan sebab kehancuran di rumah tangga selanjutnya,” pungkas Buya Yahya.(*)
Baca Juga: All England 2023: Rihan/Lisa Tak Patok Target Muluk Usai Lakoni Debut Manis