SuaraBandung.id - Kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes Gracia belum di tahap persidangan.
Pihak kejaksaan dan kepolisian masih mengumpulkan berkas dan bukti terkait penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes Gracia.
Namun ada informasi yang mengatakan bahwa Kejaksaan Agung telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memberikan vonis mati kepada Mario Dandy dan Agnes Gracia.
Kabar tentang permintaan khusus untuk Mario Dandy dan Agnes Gracia ini diunggah dalam video di kanal YouTube GARUDA NEWS dengan judul “KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI” pada (20/3/2023).
Berdasarkan penelusuran tim SuaraBandung.id (20/3/2023), apa yang dinarasikan dan ditayangkan oleh kanal YouTube GARUDA NEWS tidaklah benar.
Narator dalam video yang berdurasi 8:06 itu membahas mengenai Kejaksaan Agung yang menegaskan bahwa tak akan ada restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.
Dalam video yang telah ditonton lebih dari seribu penayangan itu juga menyebutkan pasal-pasal yang menjerat Mario Dandy juga Shane Lukas.
Narator dalam video juga menyebutkan pasal-pasal yang menjerat Agnes Gracia telah diatur sesuai untuk hukuman anak di bawah umur.
Baca Juga: Relawan Anies Safari Hingga ke RW-RW, Bakal Gelar Acara Obrolan Kampung Bareng Warga dan Politisi
Selebihnya tak ada pernyataan dari Kejaksaan Agung yang meminta JPU untuk memberikan hukuman mati kepada Mario Dandy ataupun Agnes Gracia.
KESIMPULAN :
Video yang diunggah kanal YouTube GARUDA NEWS dengan judul “KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI” adalah hoax atau berita bohong.
Tidak ada pernyataan atau penayangan valid yang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung meminta JPU untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Agnes Gracia dan Mario Dandy.
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.
Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi).