bandungbarat

Dirut PT Taspen Polisikan Kamaruddin Simanjuntak atas Tudingan Uang Capres Rp 300 Trilyun

bandungbarat Suara.Com
Senin, 05 September 2022 | 22:54 WIB
Dirut PT Taspen Polisikan Kamaruddin Simanjuntak atas Tudingan Uang Capres  Rp 300 Trilyun
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Dirut PT Taspen Ke Polres Metro Jakarta Pusat, atas tudingannya Kamarudiin di kenakan pasal pencemaran nama baik. ((Suara.com/Arga))

SuaraBandungBarat.id - Persoalan uang Capres Rp 300 Trilyun  yang di tudingkan Kamarudin Simanjuntak kini berbuntut panjang.

pasalnya, ANS Kosasih resmi melaporkan Kamarudin Simanjuntak ke Polres  Metro Jakarta Pusat.

Diketahui, Komarudin dilaporkan dengan tuduhan pasal pencemaran nama baik hingga penyebaran berita bohong alias hoax

Pelaporan tersebut berawal dar pernyataan kamaruddin yang beredar viral dimedia sosial dan elektronik.

Dijelaskan, dalam video tersebut Kamaruddin menuding ANS Kosasih menitipkan uang sebesar Rp 300 Trilyun kepada banyak wanita lantas uang tersebut kemudian diinvestasikan.

"Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang Dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita. Selanjutnya wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang 7. Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp 300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashback, cashback-nya diinvestasikan," kata Kamaruddin dalam video viral itu.

"Si perempuan-perempuan ini yang tidak secara resmi, atau dinikahi, secara gaib ini, kayanya wanita-wanita ini bisa transaksi Rp 200 juta per hari. Entah uang dari mana, saya nggak ngerti kalian kasih berapa gaji dirut BUMN itu. Namanya PT Taspen," imbuhnya.

Kamaruddin pun tak tanggug-tanggung untuk menyebut anak ANS Kosasih belum membayar sekolah dan menyatakan istri direktur itu adalah kliennya.

"Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP-nya dari istri yang resmi. Nama istrinya ini klien saya namanya Rina," sebutnya.

Baca Juga: Kembali ke Puncak Klasemen Liga 1, Madura United Diminta Jangan Jemawa

Dalam upayanya Dirut PT Taspen ANS Kosasih tak tinggal diam atas tudingan Kamaruddin Simanjuntak ini. 

Secara resmi, ANS Kosasih didampingi kuasa hukumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta pusat siang tadi.

"Iya sudah dilaporkan tadi siang di Polres Metro Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).
Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, hingga putusan persidangan terkait perceraian.

"Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cash back investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar," paparnya.

Laporan ANS Kosasih telah diterima polisi. Duke berharap laporan tersebut segera diproses.
"Harapannya agar ini segera terungkap dan nama Pak ANS Kosasih bisa pulih kembali karena ini sangat tidak berdasar tuduhannya itu," tuturnya.

Duke mengatakan tuduhan Kamaruddin Simanjuntak terhadap ANS Kosasih sama sekali tidak berdasar. Kamaruddin Simanjuntak dinilai telah melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan hoax atas tuduhan tersebut.

"Apa yang disampaikan KS mengenai klien kami adalah merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Duke lagi.

Menurutnya, Kamaruddin Simanjuntak juga menyampaikan isu SARA karena menuding ANS Kosasih 'menikah beda-beda agama'.

"Terkait juga sedikit ada isu SARA-nya yang bilang nikah beda-beda agama itu," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengaku belum mendapatkan informasi terkait pelaporan ANS Kosasih terhadap Kamaruddin Simanjuntak ini.
"Saya cek dulu," singkat Komarudin dihubungi Senin (5/9/2022).

Penjelasan Pengacara PT Taspen soal Audit BPK

Pengacara Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, mengungkap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan dana oleh PT Taspen.

Dalam hasil audit tersebut, PT Taspen dinyatakan telah melakukan investasi dan pengelolaan dana sesuai aturan.

"Semua pengelolaan keuangan PT Taspen termasuk Investasi dilakukan sesuai dengan ketentuan," kata Duke kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Dia juga mengirimkan dua dokumen berisi kesimpulan audit BPK terhadap PT Taspen.

Dokumen itu berisi laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan program pensiun, asuransi tabungan hari tua (THT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), investasi, pendapatan dan biaya operasional tahun 2018 dan 2019 pada PT Taspen, serta instansi terkait lainnya.

BPK, dalam dokumen itu, mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko, termasuk risiko kecurangan. Ada dua hal yang menjadi catatan BPK dalam pemeriksaan 2018-2019, yakni:

1. Kebijakan aset investasi dalam perhatian belum sepenuhnya memadai dan sebanyak tujuh saham belum mengalami peningkatan nilai selama tiga tahun buku, serta 10 saham mengalami penurunan nilai lebih dari 30 persen.

2. Hasil divestasi saham atas penyertaan langsung PT Taspen pada PT Pasaraya Toserajaya oleh PT Pasaraya Nusakarya sejak kesepakatan bersama tahun 2005 belum diterima sebesar Rp 90.910.052.259 (Rp 90,1 miliar).

Pihak ANS Kosasih Ungkap Audit BPK Taspen: Investasi Sudah Sesuai Aturan

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada paragraf di atas, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan program pensiun, program asuransi THT, JKK, JKM, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT Taspen (Persero) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan internal dan perjanjian kerjasama dalam semua hal yang material," tulis BPK.

Duke juga mengirimkan dokumen hasil audit 2020-2021. Ada dua hal yang ditemukan BPK, yakni:

1. PT Taspen belum optimal dalam memberikan layanan klaim program pensiun

2. PT Taspen belum membayarkan klaim JKM kepada peserta aktif yang meninggal dunia sebesar Rp 12.800.607.810 dan terdapat pembayaran klaim JKM yang tidak dibayarkan bersamaan dengan pembayaran THT sebesar Rp 29.529.278.900

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada paragraf di atas, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan program pensiun, program asuransi (THT, JKK, JKM), investasi, pendapatan dan biaya operasional tahun buku 2020 dan 2021 pada PT Taspen (Persero) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan ini dalam semua hal yang material," tulis BPK dalam bagian kesimpulan.

Menanggapi soal laporan ANS Kosasih ini, Kamaruddin Simanjuntak justru mengaku senang. Mengapa?

"Oh sangat senang. Kecuali dia bilang Dirut Taspen lapor Kamaruddin Simanjuntak ke dukun itu baru aneh. Tapi kalau dia lapor ke penyidik sangat senang saya karena itulah fungsi negara hukum," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (5/9/2022).

Kamaruddin menyambut terbuka soal laporan dari Dirut Taspen. Dia menyebut laporan itulah yang justru akan membuka kebenaran. Kamaruddin mengklaim mengantongi bukti-bukti yang kuat perihal tudingannya ke ANS Kosasih.

"Bagus dong kalau dilaporkan berarti kan akan ada pembuktian toh. Saya ada buktinya," katanya.

Kamaruddin mengatakan pernyataannya itu pun tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, saat itu dia menyampaikan pernyataan kepada ANS Kosasih sebagai advokat dari istri ANS Kosasih yang berinisial RK.

"Artinya saya sebagai advokat atau kuasa hukum dari Ibu Rina akan membongkar itu semua. Karena saya advokat berdasarkan surat kuasa. Sebetulnya advokat berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata. Saya kapasitasnya advokat yang sedang menjalankan kuasa," terang Kamaruddin.

Kamaruddin pun yakin laporan ANS Kosasih terhadapnya bakal dihentikan polisi. Kamaruddin mengatakan dirinya akan melaporkan balik jika laporan terhadapnya itu nanti di-SP3.

"Jadi artinya saya bukan advokat biasa. Saya advokat yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi saya punya private investigator, jadi habislah nanti kita goreng dia. Setelah kita goreng, baru di-SP3 laporan dia, baru lapor balik suruh tangkap," kata Kamaruddin.

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI