Cek Fakta ! Pengacara Firdaus Oiwobo Sebut Temannya Ahli Supranatural Bisa Hidupkan Orang Meninggal

bandungbarat | Suara.com

Kamis, 22 September 2022 | 17:08 WIB
Cek Fakta ! Pengacara Firdaus Oiwobo Sebut Temannya Ahli Supranatural Bisa Hidupkan Orang Meninggal
Firdaus Oiwobo dan Gus Irfan (Rena Pangesti/Suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Pengacara sekaligus Ketua umum LSM KPK, Firdaus Oiwobo kembali viral setelah di undang di sebuah program Tran TV.

Dalam acaranya, Firdaus mengatakan bahwa seorang temannya yang juga seorang ahli supranatural memiliki kemampuan menghidupkan orang yang telah meninggal dunia.

Melihat cuplikan video yang beredar, Firdaus memperkenalkan  Wawan, salah satu sahabat dukunnya yang turut hadir di acara yang sama.

"Ini Mas Wawan, beliau viral kemarin menghidupkan orang mati. Orang udah meninggal dihidupkan. Dari jauh dihidupkan lagi. Sudah 3 hari meninggal," kata Firdaus Oiwobo seraya menunjuk orang yang dimaksud.

Dukun berambut gondrong bernama Wawan terlihat hanya manggut-manggut saat kemampuan ajaibnya dibongkar oleh Firdaus.

Video ini pun laris caci maki setelah disebar sejumlah akun gosip Instagram. Kebanyakan netizen mempertanyakan kemampuan Mas Wawan.

"Request kalo gitu tolong hidupin brigadir J dong biar tu para jendral bisa kebuka semua sisi buruknya," tulis @susi8.

"Ngopi dulu bro. Biar khayalan ente makin tinggi," tambah @mahi.

"Astagfirullah, istigfar woy," pungkas @mama_bend.

Diberitakan sebelumnya, Firdaus Oiwobo baru saja dipolisikan pengacara Acong Latif ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/9/2022).

Acong Latif melaporkan Firdaus Oiwobo dengan tuduhan melanggar Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun terkait ucapan pengacara kontroversial tersebut soal batal syahadat bagi orang Islam yang tak percaya dukun.

"Menurut kami pernyataan itu cenderung menyesatkan. Itu jelas bohong dan tidak boleh diterima oleh masayarakat. Kenapa, dia mengatakan kalau tidak percaya dukun, syadahatnya batal," ucap Acong Latif.

Catatan Redaksi:

Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). 

Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nyusruk usai Tarik Kalung Emas Emak-emak, Jambret Ini Dikabarkan Tak Berani Ketemu Istri di Rumah

Nyusruk usai Tarik Kalung Emas Emak-emak, Jambret Ini Dikabarkan Tak Berani Ketemu Istri di Rumah

| Kamis, 22 September 2022 | 16:52 WIB

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia vs Curacao Dijual Mulai Rp 80 Ribu, Mahal?

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia vs Curacao Dijual Mulai Rp 80 Ribu, Mahal?

Bola | Kamis, 22 September 2022 | 16:52 WIB

Pemkot Jakbar Buka Layanan Aduan Bagi Pekerja yang Belum Terima BSU

Pemkot Jakbar Buka Layanan Aduan Bagi Pekerja yang Belum Terima BSU

Jakarta | Kamis, 22 September 2022 | 16:52 WIB

Terkini

1.639 Narapidana di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, 26 Langsung Bebas!

1.639 Narapidana di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, 26 Langsung Bebas!

Bali | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:20 WIB

Review S Line: Garis Merah yang Menguak Rahasia Terdalam Manusia

Review S Line: Garis Merah yang Menguak Rahasia Terdalam Manusia

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:20 WIB

Tradisi Salam Tempel saat Lebaran: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Tradisi Salam Tempel saat Lebaran: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB

Fenomena Unik Bali: Ribuan Peziarah Lintas Agama Padati Pemakaman Muslim Saat Idul Fitri

Fenomena Unik Bali: Ribuan Peziarah Lintas Agama Padati Pemakaman Muslim Saat Idul Fitri

Bali | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:15 WIB

John Herdman Bersih-Bersih! 17 Pemain Dicoret dari Timnas Indonesia

John Herdman Bersih-Bersih! 17 Pemain Dicoret dari Timnas Indonesia

Bola | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:10 WIB

Bank Buka Kapan Setelah Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BCA, hingga Mandiri

Bank Buka Kapan Setelah Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BCA, hingga Mandiri

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:05 WIB

Dear Pemudik, Jika Lelah Jangan Paksakan Diri Berkendara

Dear Pemudik, Jika Lelah Jangan Paksakan Diri Berkendara

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980

Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB