Emak-emak Bershalawat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jelang Sidang Putusan Ade Yasin

bandungbarat

Jum'at, 23 September 2022 | 13:06 WIB
Emak-emak Bershalawat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jelang Sidang Putusan Ade Yasin
Emak-emak memberi dukungan kepada terdakwa Ade Yasin saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat (Suara .com)

SuaraBandungBarat.id - Simpatisan dan kolega Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mendatangi Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022) pagi.

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan pada Ade Yasin yang rencananya melakoni sidang putusan pada hari ini.

Dari video yang diunggah akun Instagram @infojawabarat terlihat, terdapat puluhan orang yang berkumpul di depang gedung Pengadilan Tipikor Bandung.

Terdengar lantunan salawat yang dilantunkan oleh puluhan orang tersebut saat tim pengacara Ade Yasin masuk ke dalam ruang persidangan.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah tokoh di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memanjatkan doa meminta agar Bupati nonaktif Ade Yasin mendapatkan vonis bebas murni pada sidang putusan dugaan suap auditor BPK.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Irfan Darajat di Bogor, Kamis, bahkan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk sama-sama mendoakan agar majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih memberikan vonis bebas kepada Ade Yasin.

"Semoga hari Jumat (23/9) besok beliau bisa dapat putusan dari hakim yang baik dan objektif, adil, dan bebas murni. Karena fakta-fakta di persidangan, ibu Ade Yasin tidak terbukti bersalah," katanya dikutip dari Antara.

Ia berharap ketika Ade Yasin diberikan vonis bebas, dapat kembali melayani masyarakat Kabupaten Bogor untuk mewujudkan pembangunan secara maksimal.

Sementara itu Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Bogor, Mamun Nugraha mengajak pengurus PABPDSI dan masyarakat mendoakan Ade Yasin bebas dari tuntutan jaksa.

baca juga

"Saya mengajak rekan-rekan pengurus mari kita sam-sama mendoakan Ibu Hj Ade Yasin semoga beliau dibebaskan dari segala tuduhan dan kembali melanjutkan pengabdiannya untuk membangun kabupaten Bogor," katanya.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, Prof KH Ahmad Mukri Aji menyebutkan bahwa para ulama di Kabupaten Bogor kompak memanjatkan doa meminta Ade Yasin dibebaskan dari segala tuduhan.

"Para kyai, para ulama se-Kabupaten Bogor di 40 kecamatan, 435 desa dan kelurahan semua kompak untuk berdoa melakukan istighatsah dan munajat langsung kepada Allah SWT," katanya.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor, KH Aim Zaimuddin juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk Ade Yasin agar pintu hati majelis hakim terketuk menegakkan keadilan.

"Saya yakin berdasarkan integritas beliau, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa beliau tidak bersalah. Karena itu, beliau berhak dapat kebebasan," katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih akan membacakan vonis perkara dugaan suap auditor BPK pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9) 2022.

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutara meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Ia menyebutkan, tim penasihat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," katanya.

Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," pungkas Dinalara.

Sumber : SuaraJabar.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Salawat Menggema di Pengadilan Tipikor Bandung Jelang Sidang Putusan Ade Yasin

Salawat Menggema di Pengadilan Tipikor Bandung Jelang Sidang Putusan Ade Yasin

Jabar | Jum'at, 23 September 2022 | 12:05 WIB

Stadion Pakansari Disebut Lapangan Level Kampung oleh Media Luar Negeri, Plt Bupati Bogor Meradang

Stadion Pakansari Disebut Lapangan Level Kampung oleh Media Luar Negeri, Plt Bupati Bogor Meradang

Serang | Kamis, 22 September 2022 | 22:24 WIB

Jelang Sidang Vonis Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Ini Kata Rudy Susmanto

Jelang Sidang Vonis Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Ini Kata Rudy Susmanto

Bogor | Kamis, 22 September 2022 | 19:31 WIB

Program Samisade Disebut Telat Turun, Kades di Bogor Berharap Bupati Nonaktif Ade Yasin Bebas

Program Samisade Disebut Telat Turun, Kades di Bogor Berharap Bupati Nonaktif Ade Yasin Bebas

Jabar | Kamis, 22 September 2022 | 19:25 WIB

Plt Bupati Bogor Ingatkan Publik Jangan Seret Stadion Pakansari ke Isu Politik di Tubuh PSSI

Plt Bupati Bogor Ingatkan Publik Jangan Seret Stadion Pakansari ke Isu Politik di Tubuh PSSI

Bogor | Kamis, 22 September 2022 | 19:15 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×