“Dari keterangan A dan L disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang disimpan saudara D dan D adalah polisi aktif berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabagda Rolog Polda Sumbar,” jelasnya.
Selanjutnya dari tangan tersangka berinisial D, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 2 kg. Berdasarkan informasi, tersangka D penghubung antara A dan L dengan Irjen TM, yang bertugas sebagai Kapolda Sumbar.
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar, sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh suara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di kampung Bahari,” kata Mukti.
Sebanyak 10 orang yang terlibat dalam perkara ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (*)
Sumber: Suara.com berjudul Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Soal Kasus Narkoba