Rizki Billar Bebas, Petik Pelajaran Penting dari Kasus KDRT, Ini Hukuman Kurungan yang Seharusnya Diterimanya

bandungbarat

Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:29 WIB
Rizki Billar Bebas, Petik Pelajaran Penting dari Kasus KDRT, Ini Hukuman Kurungan yang Seharusnya Diterimanya
Motor Gede hadiah dari Lesti Kejora untuk Rizky Billar. (dok. Instagram)

SuaraBandungBarat.Id - Lesti Kejora telah mencabut laporan terhadap Rizki Billar atas dugaan kasus KDRT yang telah dilakukan kepada Istrinya Lesti.

Walaupun begitu, dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi telah mengatakan untuk sementara Rizky tetap ditahan.

Sebelumnya, dari pihak polisi sudah resmi menahan Rizky Billar atas kasus KDRT. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan telah mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, per 13 Oktober 2022.

Jika menurut Zulpan, ketentuan penahanan oleh penyidik tersebut telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, pada Hari Jumat malam 14 Oktober 2022, Rizky Billar keluar dari tahanan.

"Pertama kali yang ingin saya sampaikan adalah saya sangat mencintai istri saya, saya ingin selalu menjadi sosok pelindung untuk keluarga saya dan ayah yang baik untuk anak saya. Namun saya sebagai manusia biasa saya tidak pernah luput dari namanya kekhilafan kesalahan dan itu apapun kesalahan atau kekhilafan yang sudah saya lakukan kepada istri saya," katanya. 

Penahanan Tersangka

Lalu, bagaimana untuk regulasi penahanan tersangka suatu kasus serta ketentuan lamanya?

Menurut Pasal 20 KUHAP, penahanan yang dibagi berdasarkan kepentingannya. Terdapat tiga kepentingan yang telah membolehkan seseorang ditahan, yaitu: pertama, untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang untuk melakukan penahanan.

baca juga

Kedua, untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang untuk melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

 Ketiga, untuk kepentingan dari pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang boleh melakukan penahanan

Lalu berapa lama jangka waktu penahanan?

Ketentuan lama penahanan dari seseorang oleh penyidik diatur dalam Pasal 24 dan 25 KUHP yaitu : 

1. Pasal 24 KUHAP

Menurut Pasal 24 KUHAP Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 hari. 

2. Pasal 25 KUHAP

Pasal 25 KUHAP untuk penahanan yang telah diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Apabila memang diperlukan guna untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geram Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Warganet Minta KPI Boikot Leslar dari TV

Geram Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Warganet Minta KPI Boikot Leslar dari TV

Indotnesia | Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:27 WIB

Soal KDRT, Rachel Vennya Pilih Pisah Demi Kebahagian Dirinya dan Anak

Soal KDRT, Rachel Vennya Pilih Pisah Demi Kebahagian Dirinya dan Anak

Purwasuka | Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:18 WIB

Lesti Kejora Minta Jangan Campuri Urusan Orang, Publik Sewot: Tanpa Fans Kau Bukan Apa-apa

Lesti Kejora Minta Jangan Campuri Urusan Orang, Publik Sewot: Tanpa Fans Kau Bukan Apa-apa

Riau | Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:17 WIB

Akun Medsos KPI di Serbu Netizen, Tagar Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar Menggema

Akun Medsos KPI di Serbu Netizen, Tagar Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar Menggema

Bandungbarat | Minggu, 16 Oktober 2022 | 10:58 WIB

Terkini

Penampakan Jari Patah Kiper Argentina Emiliano Martnez Jelang Lawan Tanjung Verde

Penampakan Jari Patah Kiper Argentina Emiliano Martnez Jelang Lawan Tanjung Verde

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 00:38 WIB

Borneo FC All Out! Dari Winger Brasil hingga Gelandang Argentina Dirumorkan Merapat

Borneo FC All Out! Dari Winger Brasil hingga Gelandang Argentina Dirumorkan Merapat

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 00:28 WIB

Harapan Bos Persija Jakarta Usai Victor Dethan Merapat ke Macan Kemayoran

Harapan Bos Persija Jakarta Usai Victor Dethan Merapat ke Macan Kemayoran

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 00:21 WIB

Reaksi Geram Publik Korsel Usai Timnas Voli Indonesia Cetak Sejarah di AVC Cup 2026

Reaksi Geram Publik Korsel Usai Timnas Voli Indonesia Cetak Sejarah di AVC Cup 2026

Sport | Senin, 29 Juni 2026 | 00:07 WIB

Perjalanan Timnas Voli Indonesia Juara AVC Cup 2026: Pembalasan Sempurna Boy Arnez Cs

Perjalanan Timnas Voli Indonesia Juara AVC Cup 2026: Pembalasan Sempurna Boy Arnez Cs

Sport | Minggu, 28 Juni 2026 | 23:51 WIB

Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya

Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya

Jabar | Minggu, 28 Juni 2026 | 23:04 WIB

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi

Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi

Sumut | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:37 WIB

Bawa-bawa Logo Koperasi di Pesan Kesehatan, Strategi Komunikasi Pemasaran Aqua Menuai Kritik

Bawa-bawa Logo Koperasi di Pesan Kesehatan, Strategi Komunikasi Pemasaran Aqua Menuai Kritik

Banten | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:25 WIB

Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026

Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026

Sport | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:18 WIB

×