Rizki Billar Bebas, Petik Pelajaran Penting dari Kasus KDRT, Ini Hukuman Kurungan yang Seharusnya Diterimanya

bandungbarat | Suara.com

Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:29 WIB
Rizki Billar Bebas, Petik Pelajaran Penting dari Kasus KDRT, Ini Hukuman Kurungan yang Seharusnya Diterimanya
Motor Gede hadiah dari Lesti Kejora untuk Rizky Billar. (dok. Instagram)

SuaraBandungBarat.Id - Lesti Kejora telah mencabut laporan terhadap Rizki Billar atas dugaan kasus KDRT yang telah dilakukan kepada Istrinya Lesti.

Walaupun begitu, dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi telah mengatakan untuk sementara Rizky tetap ditahan.

Sebelumnya, dari pihak polisi sudah resmi menahan Rizky Billar atas kasus KDRT. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan telah mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, per 13 Oktober 2022.

Jika menurut Zulpan, ketentuan penahanan oleh penyidik tersebut telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, pada Hari Jumat malam 14 Oktober 2022, Rizky Billar keluar dari tahanan.

"Pertama kali yang ingin saya sampaikan adalah saya sangat mencintai istri saya, saya ingin selalu menjadi sosok pelindung untuk keluarga saya dan ayah yang baik untuk anak saya. Namun saya sebagai manusia biasa saya tidak pernah luput dari namanya kekhilafan kesalahan dan itu apapun kesalahan atau kekhilafan yang sudah saya lakukan kepada istri saya," katanya. 

Penahanan Tersangka

Lalu, bagaimana untuk regulasi penahanan tersangka suatu kasus serta ketentuan lamanya?

Menurut Pasal 20 KUHAP, penahanan yang dibagi berdasarkan kepentingannya. Terdapat tiga kepentingan yang telah membolehkan seseorang ditahan, yaitu: pertama, untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang untuk melakukan penahanan.

Kedua, untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang untuk melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

 Ketiga, untuk kepentingan dari pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang boleh melakukan penahanan

Lalu berapa lama jangka waktu penahanan?

Ketentuan lama penahanan dari seseorang oleh penyidik diatur dalam Pasal 24 dan 25 KUHP yaitu : 

1. Pasal 24 KUHAP

Menurut Pasal 24 KUHAP Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 hari. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geram Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Warganet Minta KPI Boikot Leslar dari TV

Geram Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Warganet Minta KPI Boikot Leslar dari TV

| Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:27 WIB

Soal KDRT, Rachel Vennya Pilih Pisah Demi Kebahagian Dirinya dan Anak

Soal KDRT, Rachel Vennya Pilih Pisah Demi Kebahagian Dirinya dan Anak

| Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:18 WIB

Lesti Kejora Minta Jangan Campuri Urusan Orang, Publik Sewot: Tanpa Fans Kau Bukan Apa-apa

Lesti Kejora Minta Jangan Campuri Urusan Orang, Publik Sewot: Tanpa Fans Kau Bukan Apa-apa

Riau | Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:17 WIB

Akun Medsos KPI di Serbu Netizen, Tagar Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar Menggema

Akun Medsos KPI di Serbu Netizen, Tagar Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar Menggema

| Minggu, 16 Oktober 2022 | 10:58 WIB

Terkini

Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan

Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:06 WIB

Puan ke Pemerintah: Rakyat Kecil Jangan Sampai Menanggung Dampak Krisis Global

Puan ke Pemerintah: Rakyat Kecil Jangan Sampai Menanggung Dampak Krisis Global

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:06 WIB

Nama Bayinya Dijadikan Lelucon, Alyssa Daguise Pasang Badan: Tolong Hargai, Gak Lucu!

Nama Bayinya Dijadikan Lelucon, Alyssa Daguise Pasang Badan: Tolong Hargai, Gak Lucu!

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:05 WIB

Militansi Suporter Garuda Jelang Laga Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Exco PSSI: Gila

Militansi Suporter Garuda Jelang Laga Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Exco PSSI: Gila

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:04 WIB

Final LCC Empat Pilar 2026 Jadi Omongan, MPR Ikut Singgung Sportivitas dan Objektivitas

Final LCC Empat Pilar 2026 Jadi Omongan, MPR Ikut Singgung Sportivitas dan Objektivitas

Kalbar | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:01 WIB

Awalnya Ragu, Drama Can This Love Be Translated? Ternyata Sebagus Itu

Awalnya Ragu, Drama Can This Love Be Translated? Ternyata Sebagus Itu

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:00 WIB

Di Balik Rumah yang Tetap Hangat, Ada Anak Bungsu yang Menahan Diri

Di Balik Rumah yang Tetap Hangat, Ada Anak Bungsu yang Menahan Diri

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:00 WIB

Sinergi Pengelolaan Aset, Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Koordinasi dengan DJKN

Sinergi Pengelolaan Aset, Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Koordinasi dengan DJKN

Sumut | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:56 WIB

Jerit Ibu di Meksiko: Anak Kami Dihilangkan, Kalian Berpesta Piala Dunia 2026

Jerit Ibu di Meksiko: Anak Kami Dihilangkan, Kalian Berpesta Piala Dunia 2026

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:53 WIB

6 Bedak Tabur Lokal Anti Luntur Kualitas High-End, Makeup No Geser Pori-pori Tersamar Sempurna

6 Bedak Tabur Lokal Anti Luntur Kualitas High-End, Makeup No Geser Pori-pori Tersamar Sempurna

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:53 WIB