Rizki Billar Bebas, Petik Pelajaran Penting dari Kasus KDRT, Ini Hukuman Kurungan yang Seharusnya Diterimanya

bandungbarat | Suara.com

Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:29 WIB
Rizki Billar Bebas, Petik Pelajaran Penting dari Kasus KDRT, Ini Hukuman Kurungan yang Seharusnya Diterimanya
Motor Gede hadiah dari Lesti Kejora untuk Rizky Billar. (dok. Instagram)

SuaraBandungBarat.Id - Lesti Kejora telah mencabut laporan terhadap Rizki Billar atas dugaan kasus KDRT yang telah dilakukan kepada Istrinya Lesti.

Walaupun begitu, dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi telah mengatakan untuk sementara Rizky tetap ditahan.

Sebelumnya, dari pihak polisi sudah resmi menahan Rizky Billar atas kasus KDRT. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan telah mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, per 13 Oktober 2022.

Jika menurut Zulpan, ketentuan penahanan oleh penyidik tersebut telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, pada Hari Jumat malam 14 Oktober 2022, Rizky Billar keluar dari tahanan.

"Pertama kali yang ingin saya sampaikan adalah saya sangat mencintai istri saya, saya ingin selalu menjadi sosok pelindung untuk keluarga saya dan ayah yang baik untuk anak saya. Namun saya sebagai manusia biasa saya tidak pernah luput dari namanya kekhilafan kesalahan dan itu apapun kesalahan atau kekhilafan yang sudah saya lakukan kepada istri saya," katanya. 

Penahanan Tersangka

Lalu, bagaimana untuk regulasi penahanan tersangka suatu kasus serta ketentuan lamanya?

Menurut Pasal 20 KUHAP, penahanan yang dibagi berdasarkan kepentingannya. Terdapat tiga kepentingan yang telah membolehkan seseorang ditahan, yaitu: pertama, untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang untuk melakukan penahanan.

Kedua, untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang untuk melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

 Ketiga, untuk kepentingan dari pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang boleh melakukan penahanan

Lalu berapa lama jangka waktu penahanan?

Ketentuan lama penahanan dari seseorang oleh penyidik diatur dalam Pasal 24 dan 25 KUHP yaitu : 

1. Pasal 24 KUHAP

Menurut Pasal 24 KUHAP Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 hari. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geram Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Warganet Minta KPI Boikot Leslar dari TV

Geram Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Warganet Minta KPI Boikot Leslar dari TV

| Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:27 WIB

Soal KDRT, Rachel Vennya Pilih Pisah Demi Kebahagian Dirinya dan Anak

Soal KDRT, Rachel Vennya Pilih Pisah Demi Kebahagian Dirinya dan Anak

| Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:18 WIB

Lesti Kejora Minta Jangan Campuri Urusan Orang, Publik Sewot: Tanpa Fans Kau Bukan Apa-apa

Lesti Kejora Minta Jangan Campuri Urusan Orang, Publik Sewot: Tanpa Fans Kau Bukan Apa-apa

Riau | Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:17 WIB

Akun Medsos KPI di Serbu Netizen, Tagar Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar Menggema

Akun Medsos KPI di Serbu Netizen, Tagar Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar Menggema

| Minggu, 16 Oktober 2022 | 10:58 WIB

Terkini

Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak

Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak

Jakarta | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:25 WIB

Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya Modus Penipuan Pasca Lebaran, Ini yang Harus Diwaspadai

Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya Modus Penipuan Pasca Lebaran, Ini yang Harus Diwaspadai

Sumsel | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:16 WIB

Prancis vs Brasil: Panggung Pembuktian Kylian Mbappe Sebelum Piala Dunia 2026

Prancis vs Brasil: Panggung Pembuktian Kylian Mbappe Sebelum Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:05 WIB

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura

Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura

Jakarta | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:58 WIB

Keluhan Pemudik Asal Bogor, Terjebak Macet Horor di Tol Cipali Malam Ini

Keluhan Pemudik Asal Bogor, Terjebak Macet Horor di Tol Cipali Malam Ini

Jabar | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:54 WIB

'Mau Abang Culik?', Bocoran Chat Oknum Kader HMI yang Dikaitkan dengan Dugaan Pelecehan

'Mau Abang Culik?', Bocoran Chat Oknum Kader HMI yang Dikaitkan dengan Dugaan Pelecehan

Jawa Tengah | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:32 WIB

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Abdul Wahid Disidang, Publik Singgung Dinamika Politik Senggol SF Hariyanto

Abdul Wahid Disidang, Publik Singgung Dinamika Politik Senggol SF Hariyanto

Riau | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:28 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB