SuaraBandungBarat.id- Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Hadi memberikan pesan bagi Lesti kejora dan Rizky Bllar untuk menjaga rumah tangganya usai didera masalah beberapa waktu lalu.
"Kejadian yang pernah dilakukan diambil pelajaran. Doakan semoga menjadi (keluarga) sakinah, mawadah dan warahmah," kata Abdul Hadi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Ditemui di tempat sama, Rizky Billar, menyampaikan permintaan maaf kepada Lesti Kejora bersama keluarga atas tindakan yang dilakukan terhadap sang istri (Lesti Kejora).
"Terima kasih kepada istri saya karena masih mau menerima saya kembali, memberi saya kesempatan untuk belajar, berbenah menjadi kepala rumah tangga yang lebih baik lagi," katanya.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut akan menjadi pembelajaran bagi Rizky Billar dalam menatap masa depan yang lebih baik lagi.
"Mudah mudahan ini menjadi pembelajaran berharga buat saya untuk terus belajar menjadi lebih baik. Menjadi ayah dan suami yang baik,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, ia pun meyakinkan keluarga Lesti Kejora dirinya menjadi suami yang baik.
"Insya Allah mereka tidak gagal memilih saya sebagai menantunya, memilih saya untuk menjaga istri saya," katanya.
Rizky Billar yang juga hadir dalam restorative justice bersama Lesti Kejora bersyukur kasusnya telah selesai. Di momen itu ia berterima kasih kepada sang istri maupun keluarga karena telah memberikan maaf.
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Andi Desfiandi Tersangka Suap Rektor Unila Segera Disidang
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus menjelaskan, berakhirnya perkara dengan Lesty Kejora telah berakhir secara damai, saat ini Rizky Billar tidak lagi menjalani wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan
"Kami memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa ruang penegakan hukum tetap dilakukan. Namun tidak mengenyampingkan hak korban maupun pelaku," jelas Kompol,.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora akhirnya selesai. Proses restorative justice atau penyelesaian perkara pidana pun rampung dilakukan. (*)
Sumber: Suara.com berjudul Kasus KDRT Selesai, MUI Jadi Saksi Rizky Billar dan Lesti Kejora Berdamai