SuaraBandungBarat.id- Kuasa Hukum Dito Mahendra yakni Yafet Rissy menegaskan dengan ditolaknya permohonan penangguhan yang diajukan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang merupakan keputusan yang tepat.
"Kami melihat bahwa penolakan permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh Nikita Mirzani oleh Kejari Serang berkesesuaian dengan kewenangan oleh KUHAP kepada JPU yakni Kejari Serang," katanya seperti dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (31/10/2022).
Ia menambahkan, dengan penolakan penangguhan penahanan oleh Kejari Serang meyakinkan pihaknya bahwa pasal yang disangkakan terhadap Nikita Mirzani sudah terpenuhi dan didukung bukti yang cukup.
"Ini semakin meyakinkan kami bahwa unsur-unsur pidana yang disangkakan baik itu yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 maupun pasal 36 Jo pasal 51 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 311 KUHP pidana sudah terpenuhi dan di dukung bukti yang cukup,"katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penolakan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani merupakan langkah yang tepat demi kepentingan penuntutan dan mempercepat menuju proses persidangan.
"Penolakan ini meyakinkan kami bahwa memang sudah sepantasnya Nikita Mirzani ditahan demi kepentingan penuntutan dan demi nanti mempercepat proses mempercepat menuju persidangan di Pengadilan Negeri serang," katanya.
Ia berharap, penangguhan penahanan oleh Nikita Mirzani bisa mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan dan secepatnya bisa digelar sidang perdana terkait perkara yang menyeret Nikita Mirzani tersebut.
"Kita sangat berharap bahwa jaksa mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan negeri serang untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan negeri serang sidang perdana sehingga perkara ini tidak berlarut-larut," katanya. (*)
Sumber: YouTube Cumicumi
Baca Juga: PAN Nilai Ganjar Pranowo Jika Berpasangan dengan Ridwan Kamil Layak Maju di Pilpres 2024