Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Bakal Sulit Peroleh Restorative Justice

bandungbarat | Suara.com

Senin, 31 Oktober 2022 | 07:18 WIB
Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Bakal Sulit Peroleh Restorative Justice
Tangkapan Layar: YouTube Cumucumi

SuaraBandungBarat.id- Kuasa Hukum Dito Mahendra yakni Yafet Rissy kerugian imateril yang dialami kliennya akibat pencemaran nama baik tidak dapat diukur atau dihitung oleh uang. 

Ia menjelaskan, sebenarnya dalam kasus pencemaran nama baik kerugian yang sifatnya imateril tidak dapat dihitung dengan uang. Terlebih hal tersebut menyangkut harkat martabat dan reputasi seseorang.

"Oleh Karena itu tentu ini sangat menganggu harkat, martabat, reputasi klien kami yakni mas Dito Mahendra karena tuduhan Nikita Mirzani itu tanpa dasar dan tidak memiki alasan yang cukup untuk itu," katanya seperti dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (31/10/2022).

Ia menambahkan, seharusnya sebagai publik figur Nikita Mirzani harus berhati-hati dan tidak ceroboh dalam menggunakan media sosial khususnya akun Instagram miliknya.

"Sehingga dari awal pihaknya menyesalkan. Bagaimana Nikita Mirzani sebagai publik figur tidak berhati-hati dan ceroboh dalam menggunakan media sosial dalam hal instagramnya," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya upaya perdamaian sempat ditempuh sebelum Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Serang. Pasalnya, pada tahap penyidikan di Polres Serang Kota telah diupayakan mediasi namun Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan.

"Tetapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice itu tidak akan terjadi dan saat ini sudah pada tingkat penyerahan tersangka dan berkas perkara, barang bukti ke tingkat Kejari Serang," katanya.

Ia menyebut, sejumlah persyaratan formil lainnya bakal jadi persoalan Nikita Mirzani untuk mendapatkan restorative justice. Salahsatunya adalah bahwa yang bersangkutan bukan seorang residivis atau tidak pernah ditahan.

"Kita tau Nikita Mirzani pernah dipenjara, melakukan tindak pidana. Nah orang yang mengulangi melakukan sebuah tindak pidana setelah keluar dari penjara itu adalah residivis atau dalam bahasa sehari-hari itu penjahat kambuhan," katanya.

Ia menegaskan, dengan syarat formil tersebut tidak memungkinkan Nikita Mirzani mendapatkan restorative justice. Terlebih dalam waktu dekat bakal memasuki sidang penuntutan.

"Itu artinya apa, biarkan proses hukum ini bergulir sesuai peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian biarkan persidangan itu dilakukan dan masing-masing pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. (*).

Sumber: YouTube Cumicumi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Begini Kata Kuasa Hukum Dito Mahendra

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Begini Kata Kuasa Hukum Dito Mahendra

| Senin, 31 Oktober 2022 | 07:10 WIB

Sosok Ayah Lolly, Mantan Suami Pertama Nikita Mirzani: Anak Pejabat Indonesia Keturunan Jepang

Sosok Ayah Lolly, Mantan Suami Pertama Nikita Mirzani: Anak Pejabat Indonesia Keturunan Jepang

| Senin, 31 Oktober 2022 | 05:35 WIB

Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ayah Angelina Sondakh Meninggal

Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ayah Angelina Sondakh Meninggal

Entertainment | Senin, 31 Oktober 2022 | 00:05 WIB

Terkini

Marshanda Buka Suara soal Sienna Lepas Hijab: Itu di Luar Kuasa Saya!

Marshanda Buka Suara soal Sienna Lepas Hijab: Itu di Luar Kuasa Saya!

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:27 WIB

Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari

Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:26 WIB

Kritik Tajam Prabowo soal Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8 M: Mobil Presiden Rp1 Miliar

Kritik Tajam Prabowo soal Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8 M: Mobil Presiden Rp1 Miliar

Kaltim | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:21 WIB

IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok

IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:20 WIB

THR Udah Cair? Ini 3 HP 23 Jutaan Paling Worth It Buat Upgrade Tahun Ini

THR Udah Cair? Ini 3 HP 23 Jutaan Paling Worth It Buat Upgrade Tahun Ini

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:20 WIB

[HOAKS] Link Pendaftaran Gebyar Undian Berhadiah BRI 2026

[HOAKS] Link Pendaftaran Gebyar Undian Berhadiah BRI 2026

Bri | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:18 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lari di Bawah Rp300 Ribu, Murah tapi Berkualitas

5 Rekomendasi Sepatu Lari di Bawah Rp300 Ribu, Murah tapi Berkualitas

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:15 WIB

Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi

Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:14 WIB

Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!

Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:13 WIB

Ramalan Zodiak Cinta 26 Maret 2026: Momen Tepat Virgo Temukan Jodoh

Ramalan Zodiak Cinta 26 Maret 2026: Momen Tepat Virgo Temukan Jodoh

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:08 WIB