Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Bakal Sulit Peroleh Restorative Justice

bandungbarat

Senin, 31 Oktober 2022 | 07:18 WIB
Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Bakal Sulit Peroleh Restorative Justice
Tangkapan Layar: YouTube Cumucumi

SuaraBandungBarat.id- Kuasa Hukum Dito Mahendra yakni Yafet Rissy kerugian imateril yang dialami kliennya akibat pencemaran nama baik tidak dapat diukur atau dihitung oleh uang. 

Ia menjelaskan, sebenarnya dalam kasus pencemaran nama baik kerugian yang sifatnya imateril tidak dapat dihitung dengan uang. Terlebih hal tersebut menyangkut harkat martabat dan reputasi seseorang.

"Oleh Karena itu tentu ini sangat menganggu harkat, martabat, reputasi klien kami yakni mas Dito Mahendra karena tuduhan Nikita Mirzani itu tanpa dasar dan tidak memiki alasan yang cukup untuk itu," katanya seperti dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (31/10/2022).

Ia menambahkan, seharusnya sebagai publik figur Nikita Mirzani harus berhati-hati dan tidak ceroboh dalam menggunakan media sosial khususnya akun Instagram miliknya.

"Sehingga dari awal pihaknya menyesalkan. Bagaimana Nikita Mirzani sebagai publik figur tidak berhati-hati dan ceroboh dalam menggunakan media sosial dalam hal instagramnya," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya upaya perdamaian sempat ditempuh sebelum Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Serang. Pasalnya, pada tahap penyidikan di Polres Serang Kota telah diupayakan mediasi namun Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan.

"Tetapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice itu tidak akan terjadi dan saat ini sudah pada tingkat penyerahan tersangka dan berkas perkara, barang bukti ke tingkat Kejari Serang," katanya.

Ia menyebut, sejumlah persyaratan formil lainnya bakal jadi persoalan Nikita Mirzani untuk mendapatkan restorative justice. Salahsatunya adalah bahwa yang bersangkutan bukan seorang residivis atau tidak pernah ditahan.

"Kita tau Nikita Mirzani pernah dipenjara, melakukan tindak pidana. Nah orang yang mengulangi melakukan sebuah tindak pidana setelah keluar dari penjara itu adalah residivis atau dalam bahasa sehari-hari itu penjahat kambuhan," katanya.

baca juga

Ia menegaskan, dengan syarat formil tersebut tidak memungkinkan Nikita Mirzani mendapatkan restorative justice. Terlebih dalam waktu dekat bakal memasuki sidang penuntutan.

"Itu artinya apa, biarkan proses hukum ini bergulir sesuai peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian biarkan persidangan itu dilakukan dan masing-masing pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. (*).

Sumber: YouTube Cumicumi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Begini Kata Kuasa Hukum Dito Mahendra

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Begini Kata Kuasa Hukum Dito Mahendra

Bandungbarat | Senin, 31 Oktober 2022 | 07:10 WIB

Sosok Ayah Lolly, Mantan Suami Pertama Nikita Mirzani: Anak Pejabat Indonesia Keturunan Jepang

Sosok Ayah Lolly, Mantan Suami Pertama Nikita Mirzani: Anak Pejabat Indonesia Keturunan Jepang

Depok | Senin, 31 Oktober 2022 | 05:35 WIB

Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ayah Angelina Sondakh Meninggal

Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ayah Angelina Sondakh Meninggal

Entertainment | Senin, 31 Oktober 2022 | 00:05 WIB

Terkini

Jaksa Agung Larang Anak Buah Ngonten Pakai Baju Dinas: Saya Tak Segan Pecat Kalian!

Jaksa Agung Larang Anak Buah Ngonten Pakai Baju Dinas: Saya Tak Segan Pecat Kalian!

Video | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB

7  Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!

7 Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB

4 Padu Paddan OOTD Sleek Minimalist ala Heo Nam Joon untuk Segala Momen!

4 Padu Paddan OOTD Sleek Minimalist ala Heo Nam Joon untuk Segala Momen!

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45 WIB

Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa

Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa

Lampung | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:44 WIB

Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau

Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau

Entertainment | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:20 WIB

Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung

Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung

Sulsel | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:19 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

Viral Dulu Baru Ditolong? Negara Tak Boleh Bekerja Berdasarkan Algoritma

Viral Dulu Baru Ditolong? Negara Tak Boleh Bekerja Berdasarkan Algoritma

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:15 WIB

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:13 WIB

×