SuaraBandungBarat.id - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan, namun ada satu hal yang berbeda pada sidang kali ini.
Acara persidangan Niki kali ini menjadi sorotan karena kedatangan Antonio Dedola, pria bule yang diduga pacar Nikita Mirzani.
Saat ditemui awak media, Antonio mengungkapkan bahwa memang dirinya sudah lama tidak bertemu dengan Nikita Mirzani.
Antonio juga merasa senang bisa melihat Niki dan berharap agar Nikita Mirzani segera bisa pulang ke rumahnya.
"Ya sangat lama, tentunya saya nggak ketemu dia dan aku senang bisa melihat dia hari ini dan saya harap dia bisa cepat pulang ke rumah," ungkap Antonio dalam bahasa Inggris yang dikutip dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Senin (5/12/2022).
Kedatangan Antonio ini sontak menjadi kejutan bagi Nikita Mirzani yang sedang menjalani persidangan atas kasus pencemaran nama baik.
Antonio juga mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani tidak mengetahui kedatangannya tersebut.
Alasan dirinya datang ke Indonesia dan menghadiri persidangan Niki agar menjadi kejutan serta sebagai dukungan.
"Nggak, dia gak tahu. Ini hadiah aja buat dia (Nikita Mirzani), bukti dukungan saya," jelasnya.
Terkait sidang yang dijalani Niki, Antonio berharap agar Nikita Mirzani segera bisa pulang ke rumahnya.
"Ya mau dia tetap kuat, dan seperti saya bilang tadi harapnya dia bisa pulang ke rumah hari ini. Karena ini udah lama banget, dia jauh dari rumah dan setiap orang sudah lama tidak melihatnya," sambungnya.
Antonio ingin kasus yang sedang dijalani Nikita Mirzani bisa selesai hari ini juga.
"Jadi ya kita lihat semoga semuanya baik-baik saja dan berharap kasusnya selesai hari ini," paparnya.
Dengan kedatangannya yang dikhususkan untuk Nikita Mirzani, Antonio berharap agar semuanya menjadi kebaikan untuk Niki.
"Saya disini adalah orang terbaik yang berada di sini untuk dia. Iya bener cukup buat dia. Semoga aja," kata Antonio Dedola.
Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi