Apa Sih Bedanya PNS dan PPPK, Apakah Bisa Mendapatkan Tunjangan dan Bisa Naik Jabatan? Ternyata Inilah Perbedaannya

bandungbarat | Suara.com

Rabu, 22 Februari 2023 | 09:53 WIB
Apa Sih Bedanya PNS dan PPPK, Apakah Bisa Mendapatkan Tunjangan dan Bisa Naik Jabatan? Ternyata Inilah Perbedaannya
ILustrasi Apa Sih Bedanya PNS dan PPPK, Apakah Bisa Mendapatkan Tunjangan? Ternyata Inilah Perbedaannya(Dok. Sekerariat Kabinet)

SuaraBandungBarat.id - Apa sih bedanya PNS dan PPPK, apakah bisa mendapatkan tunjangan? ternyata inilah perbedaanya.

Banyak orang yang masih bertanya-tanya terkait perbedaan PNS dan PPPK. Pasalnya, secara sekilas terlihat sama. Namun rupanya ada perbedaan.

Lantas apa sih bedanya PNS dan PPPK? simak di sini.

PNS dan PPPK adalah dua jenis karyawan yang bekerja di sektor publik di Indonesia. Meskipun keduanya merupakan karyawan pemerintah, terdapat beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, baik dari segi status kepegawaian, hak dan kewajiban, maupun aspek lainnya. 

Status Kepegawaian

Perbedaan yang paling mendasar antara PNS dan PPPK adalah status kepegawaian.

PNS merupakan Pegawai Negeri Sipil yang status kepegawaianya diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Sedangkan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang status kepegawaianya diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 2019 tentang ASN dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PNS merupakan karyawan pemerintah yang telah lulus seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan diangkat menjadi PNS berdasarkan SK (Surat Keputusan) dari pejabat yang berwenang.

Sedangkan, PPPK merupakan karyawan pemerintah yang direkrut berdasarkan perjanjian kerja, yang dapat berupa kontrak kerja, tugas belajar, atau magang.

Hak dan Kewajiban

Perbedaan selanjutnya antara PNS dan PPPK terletak pada hak dan kewajiban.

PNS memiliki hak-hak yang lebih lengkap dan lebih jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti hak atas gaji, tunjangan, cuti, pensiun, dan lain sebagainya.

PNS juga memiliki kewajiban untuk mematuhi disiplin kerja, menjaga integritas, serta tidak terlibat dalam tindakan korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.

Sementara itu, hak dan kewajiban PPPK tidak sejelas hak dan kewajiban PNS, karena PPPK masih merupakan jenis karyawan yang relatif baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

16 Syarat dan Cara Daftar Pegawai IKN Non-PNS, Tersedia Hampir Semua Jurusan

16 Syarat dan Cara Daftar Pegawai IKN Non-PNS, Tersedia Hampir Semua Jurusan

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 16:34 WIB

3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Tersangka Korupsi Dana Tukin

3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Tersangka Korupsi Dana Tukin

Lampung | Selasa, 21 Februari 2023 | 14:12 WIB

Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya

Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya

Bisnis | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:03 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB