Namun, pada umumnya, PPPK memiliki hak-hak yang sama dengan PNS dalam hal gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial, serta memiliki kewajiban yang sama dengan PNS dalam hal kedisiplinan dan integritas.
Masa Kerja
PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam hal masa kerja. PNS memiliki masa kerja seumur hidup, kecuali jika PNS mengajukan pemberhentian secara sukarela atau diputuskan oleh pejabat yang berwenang karena melanggar disiplin atau hukum.
Sedangkan, PPPK memiliki masa kerja yang ditentukan sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati, yang dapat berupa kontrak kerja jangka pendek atau jangka panjang.
Kepemilikan Jabatan
PNS memiliki hak untuk memperoleh dan memegang jabatan yang diatur dalam struktur organisasi pemerintah. PNS dapat naik pangkat dan menduduki jabatan yang lebih tinggi berdasarkan prestasi kerja dan waktu tugas yang telah dijalani. Sementara itu, PPPK tidak memiliki hak untuk memperoleh hak tesebut.
Demikianlah penjelasan tentang perbedaan PNS dan PPPK secara rinci.(*)