SuaraBandungBarat.id – Kasus viral penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak dari seorang pejabat tinggi ditjen pajak terhadap David kian memanas.
Pasalnya kasus tersebut berimbas pada penyidikan KPK terhadap ayah Mario yang merupakan seorang pejabat di kementrian perpajakan yaitu Rafael Alun.
Diketahu bahwa Mario yang saat ini berusia 20 tahun melakukan penganiayaan berat terhadap David 17 tahun.
David sendiri dikategorikan kedalam anak dibawah umur dan penganiayaan tersebut dikategorikan sebagai kasus penganiayaan anak dibawah umur.
Ketika video penganiayaan tersebut tersebar luas, netizen ikut mengecam keras aksi yang dilakukan oleh Mario, terlebih dirinya merupakan anak pejabat yang suka pamer harta.
Pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris, ikut meberikan komentar serta nasihat hukum terkait kasus yang menimpa David.
Dilansir dari Intens Investigasi, Hotman memberikan opsi langkah hukum yang dapat ditempuh keluarga korban.
“Kalau mau bikin terobosan. Minta keluarga korban menggugat ganti rugi perbuatan melawan hukum terhadap Dandy dan orangtuanya dan cewek yang diduga mengadu. Gugat ganti rugi sebesar-besarnya…gugat triliunan,” ujar Hotman Paris.
Hotman Paris menyebutkan bahwa gugatan secara pidana sudah dikeluarkan oleh polisi, namun keluarga korban belum melakukan gugatan secara perdata.
Gugatan perdata tersebut merupakan ganti rugi imateril yang nilainya disarankan Hotman paris mencapai triliunan, dan diajukan kepada semua pihak yang telah turut serta melakukan penganiayaan terhadap David. (*)
Sumber: Intens Investigasi