SuaraBandungBarat.id – Beberapa waktu lalau, kuasa hukum Ferry Irawan yaitu Sunan Kalijaga memberitakan perkembangan kasus KDRT yang menerpa kliennya.
Sunan menyebutkan bahwa menurut pemberitahuan keluarga Ferry, Venna diam-diam tanpa didampingi pengacara mengunjungi Ferry dan meminta suaminya tersebut untuk mengakui perbuatannya.
Sunan lantas menyebutkan bahwa upaya tersebut cukup mengcurigakan mengingat berkas KDRT yang di layangkan oleh Venna berstatus P-19 atau dikembalikan karena kurang lengkap.
Kuasa hukum Ferry juga menjelaskan bahwa kedatangan Venna ke Polda Jatim tanpa didampingi oleh kuasa hukum merupakan tindakan yang mencurigakan.
Namun akhirnya Venna beserta kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait tudingan beberapa pihak yang menyebutkan bahwa dirinya diam-diam menemui Ferry dan melakukan intimidasi.
Dilansir dari Intens Investigasi Kamis (09/2/2023), Venna menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polda Jatim adalah untuk memenuhi kelengkapan berkas yang sebelumnya P-19.
“Pak Ferry pada tanggal 17 Januari 2023 telah mengirimkan surat ke Kapolda Jatim, intinya untuk meminta restorative justice. Dan pada tanggal 24 kebetulan Mbak Venna langsung ditemui sama Pak Dir […] ga ada pertemuan empat mata. Jadi pada saat restorative justice itu yang ada Bu Venna, Pak Ferry, Pak Dir, Pak Kanit dan Pak Penyidik,” ujar kuasa hukum Venna Melinda.
Kuasa hukum Venna juga menjelaskan bahwa ketiadaan kuasa hukum kedua pihak dikarenakan restorative justice/upaya perdamaian tidak boleh melibatkan kuasa hukum, sehingga kuasa hukum Venna harus menunggu diluar.
Venna pun menepis kabar yang menyebutkan bahwa pada saat pertemuan tersebut dirinya dituding mengintimidasi Ferry agar mengakui perbuatannya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Video Suami Istri Venna Melinda dan Ferry Irawan Mau Disebar? Ternyata...
“Saya pikir 2 bulan ada perubahan, ternyata belum mengakui, ya saya ga maksa kan. Kalau saya maksa mungkin udah ngaku […] sudah jelas ya kalau masalah mengintimidasi itu ga ada. Ga mungkin. Dan saya ga bukan diem-diem ke sel,” ujar Venna Melinda.
Kuasa hukum Venna juga menegaskan akan menindaklanjuti secara hukum bagi pihak yang mengatakan bahwa Venna melakukan intimidasi terhadap Ferry.
“kalau ada yang bilang itu intimidasi, adalah hoax. Dan kita tidak segan-segan akan mengambil upaya hukum apalagi terjadi sekali lagi pemberitaan tentang intimidasi dan tidak disertai dengan bukti, kita akan laporkan ke Polda Metro Jaya terkait UU ITE pencemaran nama baik,” ujar kuasa hukum Venna. (*)
Sumber: Intens Investigasi