SuaraBandungBarat.id - Cek fakta, apakah benar ayah Brigadir J tiba-tiba menjadi tersangka usai hina Kapolri Listyo Sigit?
Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky. Mereka dituduh terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Pembunuhan berencana oleh FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan hakim," kata Pejabat Humas PN Jaksel dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (17/2/2023).
Pihak pengacara Kuat Ma'ruf telah mengajukan banding pada hari Rabu, 15 Februari 2023, sedangkan tim pengacara dari tiga terdakwa lain mengajukan bandingnya pada hari Kamis, 16 Februari 2023.
Tim pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah mengonfirmasi bahwa mereka telah mengajukan banding.
"Dia sudah mendaftarkan banding," ucap kuasa hukum terdakwa Kuat, Irwan Irawan.
"Sudah (diajukan banding)," kata kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.
Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman mati pada Ferdy Sambo, sementara Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
CEK FAKTA
Belakangan muncul kabar yang mengklaim bahwa ayah Brigadir J tiba-tiba menjadi tersangka usai hina Kapolri Listyo Sigit?.
Kabar tersebut diunggah oleh pemilik Youtube iNews Today dan sudah ditonton sebanyak 53 ribu kali.
Dalam video tersemat judul "MirisResmi Jadi Tersangka || Ayah Brigadir J Ditahan Usai Hina Kapolri Listyo".
Namun setelah ditonton, video yang mengklaim ayah Brigadir J tiba-tiba menjadi tersangka usai hina Kapolri Listyo Sigit tersebut tidak benar.
Pasalnya, isi video berdurasi 2 menit 15 detik itu hanyalah kolase foto dan video Ferdy Sambo, Bharada E hingga Putri Candrawathi dalam persidangan.