bandungbarat

Desta Diisukan Cabut Gugatan Cerai untuk Natasha Rizky, Begini Penjelasan Humas Pengadilan Agama Jaksel

bandungbarat Suara.Com
Jum'at, 26 Mei 2023 | 22:09 WIB
Desta Diisukan Cabut Gugatan Cerai untuk Natasha Rizky, Begini Penjelasan Humas Pengadilan Agama Jaksel
Kebersamaan Desta dan Natasha yang diisukan mencabut gugatan cerainya. (Tangkap Layar YouTube Desta Natasha Family Channel)

SuaraBandungBarat.id - Kabar mengejutkan dari presenter sekaligus komedian Deddy Mahendra Desta alias Desta memang memancing perhatian publik.

Pasalnya Desta tiba-tiba dikabarkan menggugat cerai istrinya, Natasha Rizky hingga sudah diserahkannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Namun, baru-baru ini muncul isu bahwa Desta kembali mencabut gugatan cerainya untuk Natasha Rizky.

Menanggapi hal tersebut, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah berikan penjelasan soal gugatan cerai yang diisukan dicabut Desta.

Menurutnya, hingga saat ini, belum ada surat atau pernyataan bahwa Desta mencabut gugatan cerainya.

"Hingga saat ini tanggal (26/5/2023) Tepatnya jam 14.25, belum ada surat atau belum ada pernyataan dari pihak untuk mencabut surat gugatannya," kata Taslimah yang dikutip dari Youtube Was Was pada Jumat (26/5/2023).

Usai menjelaskan hal tersebut, Taslimah juga menjelaskan bahwa pemohon dan termohon diharapkan hadir dalam persidangan.

Kehadiran Desta dan Natasha Rizky pada persidangan kali ini adalah upaya untuk berdamai, jika sudah maka akan dilanjutkan untuk mediasi.

"Panggilan sudah dilayangkan, diperintahkan pemohon dan termohon hadir, maka diperintahkan untuk hadir pada persidangan tersebut untuk upaya perdamaian dan Kalau hadir dua-duanya maka mediasi, dilanjutkan dengan mediasi," jelasnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Amanda Manopo dan Arya Saloka Kerap Lakukan Video Call dan Ungkap Perasaan karena LDR

Lebih lanjut Taslimah juga kembali menegaskan bahwa belum ada surat yang masuk untuk menarik gugatan cerainya.

"Baik surat maupun pernyataan Belum ada masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sampai detik ini," ujarnya.

Kata Taslimah juga, jika memang mereka hadir pada persidangan perdana dan akan mencabut gugatan, maka harus mencabutnya di depan persidangan.

"Belum ada pernyataan atau surat yang masuk bahwa perkara tersebut dicabut, belum ada, kalaupun mudah-mudahan di tanggal persidangan perdana besok, kalau pihak tersebut mencabut gugatannya, maka harus dicabut di depan persidangan," tuturnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI