SUARA BANDUNG BARAT - Belum resmi jadi Presiden, Anies Baswedan malah diduga tersandung korupsi dana formula E. Berikut adalah faktanya.
Bakal calon Presiden Republik Indonesia dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan Formula E oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menpolkumkam) Mahfud MD.
Rumor tersebut dihembuskan melalui unggahan akun YouTube Charta Politik sebagaimana kami kutip pada Rabu (14/6/2023).
Dengan sampul video yang menyebut bahwa Mahfud MD sudah angkat bicara mengenai kasus Formula E. Dinarasikan juga bahwa menpolkumkam ini telah menetapkan mantan gubernur DKI Jakarta tersebut sebagai tersangka korupsi.
Video berjudul, "SAH!!! Ditetapkan Hari Ini, Anies Jadi Tersangka Korupsi Formula E!!!??" Dengan bagian sampul menarasikan, "Breaking News. MAHFUD MD ANGKAT BICARA SAH HARI INI ANIES JADI TERSANGKA KORUPSI FORMULA E,".
Sontak saja video tersebut menuai kontroversi dan tanda tanya, terutama tentang kebenaran isi berita di dalamnya.
Untuk itu, kami menelusuri lebih dalam kebenaran video tersebut dan ditemukan tidak ternyata tidak terdapat keselarasan antara judul, thumbnail dan isi video.
Alih-alih mengabarkan tentang ditetapkannya mantan menteri pendidikan tersebut, video malah membahas tadinya terhadap Mahfud MD yang disebut telah membujuk Presiden Jokowi untuk menjadikan Anies sebagai tersangka kasus korupsi.
Hal ini dimaksudkan agar Anies Baswedan yang digadang-gadang akan maju sebagai Capres 2024 melalui koalisi Perubahan yang terdiri dari Nasdem, Demokrat dan PKS untuk dijegal sehingga tidak jadi dicalonkan.
Baca Juga: Jadi Bandar Sabu, Ketua RT Berinisial EM di Kelurahan Bungur Jakarta Pusat Ditangkap Polisi
Dalam tudingan itu, Mahfud telah membantah dan menegaskan bahwa tak ada jajaran kabinet yang memberikan laporan terhadap Jokowi mengenai Anies, apalagi jegal-menjegal terkait Capres.
Maka dapat disimpulkan video tersebut yang menyebut Mahfud MD sudah berbicara dan menetapkan Anies sebagai tersangka adalah berita yang tidak benar, menyesatkan dan hoaks.
Jika memang benar, maka Komisi Pemberantasan Korupsi tentunya akan melakukan siaran pers terkait hal tersebut. Tetapi, nyatanya tidak. (*)
Sumber: YouTube Charta Politik