- KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 16,39 miliar kepada Pemprov Jabar pada Rabu (11/2/2026).
- Aset hasil korupsi tiga terpidana ini dialihfungsikan untuk fasilitas publik seperti sekolah dan ruang terbuka hijau.
- Pemprov Jabar kini bertanggung jawab memelihara aset serta melunasi kewajiban uang pengganti kepada Bank BJB Syariah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penyerahan itu dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Subang pada Rabu (11/2/2026).
Aset yang diserahkan ini dialihfungsikan secara total untuk fasilitas publik seperti pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau, hingga kantor layanan Samsat.
Serah terima aset ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian oleh Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” kata Mungki dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Aset tersebut merupakan akumulasi dari bidang tanah dan bangunan di sejumlah titik wilayah strategis yang meliputi Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, hingga properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok.
Seluruh aset ini berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang melibatkan tiga terpidana yaitu Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.
Di sisi lain, Pemprov Jabar bertanggung jawab untuk memelihara dan mengamankan aset tersebut secara fisik maupun hukum.
Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, dalam hal ini kepada Bank BJB Syariah sebesar Rp 795,3 juta, yang kini menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar.
Baca Juga: Gus Ipul Sebut Dukungan Polri Percepat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat
Untuk itu, KPK tetap melakukan pengawasan atau monitoring secara berkala guna memastikan aset tersebut tidak disalahgunakan atau terbengkalai.
“Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tandas Mungki.