Gagal Menjerat Oklin Fia dengan Pasal Penodaan Agama, PB SEMMI Berencana Temui MUI

bandungbarat Suara.Com
Senin, 14 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Gagal Menjerat Oklin Fia dengan Pasal Penodaan Agama, PB SEMMI Berencana Temui MUI
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) gagal melaporkan Oklin Fia terkait kasus dugaaan penistaan agama. (Suara.com/Faqih)

SUARA BANDUNG BARAT - Seleb TikTok Oklin Fia resmi dipolisikan buntut kasus konten jilat es krim di hadapan kemaluan pria.

Hanya saja, laporan polisi Oklin Fia yang ditujukan pada Polda Metro Jaya gagal menggunakan pasal penodaan agama.

Mewakili Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) sebagai pelapor, Gurun Arisastra mengatakan, penyidik hanya memakai pasal terkait UU ITE.

Meski begitu, Gurun akan tetap mendesak penyidik menerapkan pasal penodaan agama, mengingat Oklin Fia melakukan aksi tak senonoh dengan menggunakan jilbab.

"Tapi, kita bakal mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama," kata Gurun di Mapolres Metro Jakarta Pusat, pada Senin, (14/8/2023).

Ia pun berencana berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna memastikan, bahwa laporan terkait tindakan penodaan agama, yang dilakukan Oklin Fia dapat diproses pihak kepolisian.

"Kami akan meminta rekomendasi dari MUI untuk mengonfirmasi bahwa perbuatan Oklin melanggar nilai-nilai agama," kata Gurun.

"Jika memungkinkan, kita berharap akan ada fatwa yang melarang penggunaan jilbab ketat. Jilbab tetapi dengan penampilan yang mengundang," tambahnya.

Pihaknya juga berencana melakukan pertemuan dengan MUI, pada Rabu (16/8) mendatang, guna meminta rekomendasi resmi terkait dugaan penisataan agama yang dilakukan Oklin.

Baca Juga: 5 Fakta Raffi Ahmad Kena Denda Komdis PSSI Rp50 Juta, Ajak Tamu VIP ke Ruang Ganti Rans Nusantara

PB SEMMI mengajukan laporan polisi atas Oklin Fia telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/2020/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 14 Agustus 2023.

Oklin Fia dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI