Oklin Fia Gagal Dilaporkan Kasus Penodaan Agama, Ini Pasal yang Dipakai Polisi

Senin, 14 Agustus 2023 | 19:01 WIB
Oklin Fia Gagal Dilaporkan Kasus Penodaan Agama, Ini Pasal yang Dipakai Polisi
Selebgram Oklin Fia (Instagram/oklinfia)

Suara.com - Selebgram Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat sebagai buntut konten makan es krim dekat kemaluan pria. Tapi dia gagal dilaporkan memakai pasal penodaan agama.

Mewakili Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) sebagai pelapor, Gurun Arisastra mengatakan, penyidik hanya memakai pasal terkait UU ITE. Kendati begitu, pihaknya akan tetap mendesak penyidik memakai pasal penodaan agama mengingat Oklin melakukan aksi tak sesonoh dengan memakai hijab.

"Tapi kita bakal mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama," kata Gurun, saat di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

Gurun berencana berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna memastikan bahwa laporan mengenai tindakan penodaan agama yang dilakukan oleh Oklin dapat diproses oleh pihak kepolisian.

"Kami akan meminta rekomendasi dari MUI, untuk mengonfirmasi bahwa perbuatan Oklin melanggar nilai-nilai agama," ungkap Gurun.

"Jika memungkinkan, kita berharap akan ada fatwa yang melarang penggunaan jilbab ketat. Jilbab tetapi dengan penampilan yang mengundang," tambahnya.

Rencananya, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan MUI pada Rabu (16/8) mendatang, guna meminta rekomendasi resmi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Oklin.

"Kami berencana untuk melakukan pertemuan besok," katanya.

Laporan yang diajukan oleh PB SEMMI terhadap Oklin telah teregistrasi dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, pada tanggal 14 Agustus 2023. Oklin dilaporkan Pasal 27 (1) Jo 45 ayat 1 UU ITE.

Baca Juga: Wulan Guritno Unggah Makan Es Krim Bikin Geger, Oklin Fia Kalah?

Sebelumnya, seleb TikTok Oklin Fia menjadi perbincangan hangat karena kontennya yang menunjukkan tindakan menjilat es krim di dekat alat kelamin pria, yang dianggap sebagai penistaan agama.

Sebuah video berdurasi 15 detik yang menampilkan Oklin Fia memakan es krim telah beredar di media sosial. Video tersebut diunggah ulang oleh akun Twitter @ditamelatigr.

Dalam video tersebut, seorang pria menawarkan es krim kepada Oklin dengan pertanyaan, "Klin, mau nggak?" Awalnya, Oklin menolak tawaran tersebut.

Namun, ketika pria dalam video tersebut meletakkan es krim di dekat alat kelaminnya, Oklin kemudian berjongkok menghadap es krim tersebut.

Oklin kemudian menjilati es krim tersebut sambil menatap ke arah kamera. Meskipun video ini sebenarnya telah dihapus dari akun Instagram Oklin, namun masih banyak warganet yang berbagi kembali konten tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI