bandungbarat

Ingin Laporkan Petugas Bromo, Pengantin yang Diduga Buat Savana Bromo Terbakar Harus Baca Asas Hukum Ini

bandungbarat Suara.Com
Minggu, 17 September 2023 | 13:58 WIB
Ingin Laporkan Petugas Bromo, Pengantin yang Diduga Buat Savana Bromo Terbakar Harus Baca Asas Hukum Ini
Bintang Emon, komika Indonesia turut komentari terbakarnya gunung Bromo. (Instagram)

SuaraBandungBarat - Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah tayangan video konferensi pers pasangan yang melakukan pra-wedding di savana Bromo.

Diketahui sebelumnya, jika muncul dugaan kuat karena ulah pasangan yang melakukan sesi poto pra-nikah tersebut yang membuat savana Bromo terbakar.

Dalam cuplikan video yang beredar di media sosial, seorang laki-laki yang diketahui sebagai orang yang melakukan pra-wedding tersebut berniat melaporkan petugas keamanan Bromo.

Hal ini dikarenakan, karena petugas keamanan dianggap lalai karena tidak memeriksa dan melarang rombongannya untuk menggunakan flare, yang diduga menjadi sebab utama kebakaran Bromo.

Beragam reaksi terhadap ungkapan sang pria tersebut pun menuai banyak polemik di masyarakat. Banyak masyarakat yang merasa argumen yang diberikannya absurd.

Salah satunya, datang dari Bintang Emon, publik figure tanah air yang menyuruhnya untuk berpikir secara rasional.

"Jadi gini masa dan tim yang bikin Bromo jadi anget," buka Bintang Emon dalam akun instagram pribadinya.

Ia mempertanyakan common sanse dari orang-orang yang melakukan pra-wedding di Bromo yang akhirnya membuatnya terbakar. Menurut Bintang Emon, larangan tersebut sudah menjadi logika dasar.

"Tumbuhan super kering jangan sampai ada percikan api, itu sama aja dengan tangan yang basah jangan sampai pegang colokan listrik, itu common sanse," ucap Bintang Emon.

Baca Juga: Biodata Eva Manurung: Ibu Virgoun Yakin Anaknya Dikejar Banyak Perempuan

Senada dengan apa yang diungkapkan oleh Bintang Emon, di dalam fiksi hukum sebagaimana kami kutip dalam berbagai sumber.

Dinyatakan jika ada asas hukum yang menyatakan presumptio iures de iure atau semua orang dianggap mengetahui hukum.

Penjelasannya ketika aturan sudah dibuat, maka di dalam fiksi hukum semua orang dianggap telah mengetahuinya.

Dan muncul kembali satu ungkapan, ignorantia jurist non excusat atau ketidaktahuan terhadap hukum tidak bisa dimaafkan.

Demikianlah informasi tentang asas hukum yang harus dipahami bersama dalam melihat fenomena pra-wedding yang membuat Bromo "hangat". (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI