SUARABANDUNGBARAT - Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia membuka peluang bagi warga negara Republik Indonesia yang berpotensi dan berminat untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran PPPK tahun 2023 ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 546 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023, yang menetapkan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Tahun Anggaran 2023.
Berikut adalah syarat dan jumlah formasi pendaftaran PPPK 2023
Formasi Jabatan yang Dibutuhkan
Total alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersedia adalah sebanyak 785, dengan rincian sebagai berikut
a. Guru: 592 formasi.
b. Tenaga Kesehatan: 145 formasi.
c. Tenaga Teknis: 48 formasi.
Persyaratan Umum Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Untuk menjadi calon PPPK, pelamar harus memenuhi persyaratan berikut
1. Warga Negara Indonesia
Hanya warga negara Republik Indonesia yang berhak mendaftar sebagai calon PPPK.
2. Usia
Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran.
3. Rekam Jejak Hukum
Pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
4. Status Kepengurusan
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Aktivitas Politik
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
6. Kualifikasi Pendidikan
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pendidikan dapat ditemukan pada laman web resmi.
7. Kondisi Kesehatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Dengan memenuhi persyaratan di atas, calon PPPK memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam proses pendaftaran dan seleksi PPPK tahun 2023.
Baca Juga: SBY ke Prabowo: Berjuanglah Sekuat Tenaga, Kita Semua Menyukseskan
Adanya formasi yang tersedia menawarkan peluang bagi para pencari kerja yang memiliki kualifikasi yang sesuai untuk bergabung dalam layanan publik dan berkontribusi dalam pembangunan negara.(*)