bestie

Sengketa Lahan di Bulik Berakhir Damai, Polisi Bakal Ambil Tindakan

Suara Bestie Suara.Com
Senin, 05 Desember 2022 | 19:36 WIB
Sengketa Lahan di Bulik Berakhir Damai, Polisi Bakal Ambil Tindakan
Kapolres Lamandau melakukan pendekatan kepada masyarakat yang bersengketa. [KanalKalimantan.com]

Melalui pendekatan humanis dari Polres Lamandau, Kodim 1017/Lamandau dan Satpol PP Kabupaten Lamandau, sekelompok warga yang menduduki areal perkebunan sawit milik PT Gemareksa Mekarsari (GMR) dan PT Satria Hupasarana (SHS) bisa dibubarkan.

Aksi pendudukan sempat memanas, akhirnya massa yang didukung 6 organisasi masyarakat (Ormas) di antaranya, Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB-KT), Borneo Sarang Paruya (BSP), Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) Gerakan Peduli Pembangunan SE Kalimantan (GPPS), Persatuan Silat Dayak Kalimantan Tengah (PSDKT) Tantara Lawung, Forum Pemuda Dayak (Fordayak) secara sukarela bersedia untuk membubarkan diri.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono langsung melakukan pendekatan. Ia mengingatkan kepada warga tersebut untuk tidak melakukan aksi yang melanggar hukum dan mengganggu Kamtibmas. Ia mengaku tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Jika mereka ingin bertahan di lokasi silahkan. Tetapi jika ada yang melakukan penjarahan atau pencurian buah sawit di areal perkebunan milik perusahaan, akan kami proses,” tegasnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (05/12/2022).

Orang nomor satu di Polres Lamandau itu juga mengingatkan kepada warga tersebut tidak melakukan tindakan anarkis atau merusak aset perusahaan.

Kapolres juga menawarkan untuk memberikan ruang mediasi kepada pihak warga dan perusahaan. “Silakan jika ingin mediasi, kami siap jadi penengah. Saya tegaskan kembali, kami tidak akan membela salah satu pihak,” ucapnya.

Sementara itu, pihak warga masih mempertimbangkan tawaran Kapolres tersebut, selama belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak, mereka mengaku akan tetap bertahan di lokasi.

“Sebelum tuntutan kami dipenuhi, kami akan tetap bertahan di sini (areal perkebunan PT GMR-SHS,” sebut salah satu perwakilan warga Kristianto D Tundjang.

Dalam tuntutannya, mereka meminta pihak perusahaan tidak menggarap lahan di luar HGU yang ditetapkan, meminta CSR yang adil dan merata bagi warga sekitar perusahaan, serta 20 persen lahan atau kebun plasma.

Baca Juga: Hijrah ke TV Digital, Warga Seputar Bandung Diminta Beli Set Top Box

Terpisah, Asisten General Manager PT GMR dan PT SHS, Syarifullah mengatakan, tuntutan warga tersebut tidak mendasar. Pasalnya, selama ini perusahan telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Syarifullah membantah jika perusahaannya disebut menggarap lahan di luar HGU. Apalagi, selama ini tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan. Terkait CSR dan kebun plasma juga sudah diberikan sesuai proporsinya.

“Namun jika mereka masih menilai perusahaan bekerja tidak sesuai aturan, silahkan layangkan gugatan ke pengadilan,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI