Melalui pendekatan humanis dari Polres Lamandau, Kodim 1017/Lamandau dan Satpol PP Kabupaten Lamandau, sekelompok warga yang menduduki areal perkebunan sawit milik PT Gemareksa Mekarsari (GMR) dan PT Satria Hupasarana (SHS) bisa dibubarkan.
Aksi pendudukan sempat memanas, akhirnya massa yang didukung 6 organisasi masyarakat (Ormas) di antaranya, Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB-KT), Borneo Sarang Paruya (BSP), Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) Gerakan Peduli Pembangunan SE Kalimantan (GPPS), Persatuan Silat Dayak Kalimantan Tengah (PSDKT) Tantara Lawung, Forum Pemuda Dayak (Fordayak) secara sukarela bersedia untuk membubarkan diri.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono langsung melakukan pendekatan. Ia mengingatkan kepada warga tersebut untuk tidak melakukan aksi yang melanggar hukum dan mengganggu Kamtibmas. Ia mengaku tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
“Jika mereka ingin bertahan di lokasi silahkan. Tetapi jika ada yang melakukan penjarahan atau pencurian buah sawit di areal perkebunan milik perusahaan, akan kami proses,” tegasnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (05/12/2022).
Orang nomor satu di Polres Lamandau itu juga mengingatkan kepada warga tersebut tidak melakukan tindakan anarkis atau merusak aset perusahaan.
Kapolres juga menawarkan untuk memberikan ruang mediasi kepada pihak warga dan perusahaan. “Silakan jika ingin mediasi, kami siap jadi penengah. Saya tegaskan kembali, kami tidak akan membela salah satu pihak,” ucapnya.
Sementara itu, pihak warga masih mempertimbangkan tawaran Kapolres tersebut, selama belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak, mereka mengaku akan tetap bertahan di lokasi.
“Sebelum tuntutan kami dipenuhi, kami akan tetap bertahan di sini (areal perkebunan PT GMR-SHS,” sebut salah satu perwakilan warga Kristianto D Tundjang.
Dalam tuntutannya, mereka meminta pihak perusahaan tidak menggarap lahan di luar HGU yang ditetapkan, meminta CSR yang adil dan merata bagi warga sekitar perusahaan, serta 20 persen lahan atau kebun plasma.
Baca Juga: Hijrah ke TV Digital, Warga Seputar Bandung Diminta Beli Set Top Box
Terpisah, Asisten General Manager PT GMR dan PT SHS, Syarifullah mengatakan, tuntutan warga tersebut tidak mendasar. Pasalnya, selama ini perusahan telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Syarifullah membantah jika perusahaannya disebut menggarap lahan di luar HGU. Apalagi, selama ini tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan. Terkait CSR dan kebun plasma juga sudah diberikan sesuai proporsinya.
“Namun jika mereka masih menilai perusahaan bekerja tidak sesuai aturan, silahkan layangkan gugatan ke pengadilan,” tandasnya.