Tim Kuasa Hukum Ferry Irawan, Agustinus Nahak berharap jika kliennya segera bebas dari penjara, mengingat sampai detik ini berkasnya tak kunjung naik.
“Pertanyaannya kenapa itu berkasnya nggak naik-naik, berarti kan alat buktinya nggak lengkap. Pasti alat buktinya nggak lengkap, mangkanya jaksa nggak mau nerima berkasnya,” ujarnya.
“Mudah-mudahan apa yang terjadi dengan Ferry dalam waktu dekat dia bisa pulang. Karena masa tahanan sudah mau berakhir, kalau berkas tidak lengkap harus dikeluarkan SP3,” sambungnya.
Agustinus secara terang-terangan menyampaikan bahwa dari pihak Polda Jawa Timur harus terus memonitor kasus tersebut.
“Saya sampaikan kepada Kapolda Jawa Timur supaya memonitor perkara ini. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga supaya melihat kasus ini secara obyektif,” ujarnya.
“Kapolda harus hentikan kasus ini kalau memang tidak layak,” tegasnya.
Ia mengatakan jika memang alat bukti yang Venna miliki tidak lengkap dan tidak seharusnya kasus ini dijadikan perkara.
“Dari awal sudah saya sampaikan tidak cukup bukti. Karena Ferry nggak pernah melakukan itu. Yang kedua siapa saksi di dalam kamar yang melihat mereka berkelahi, nggak ada. Visum juga visumnya mana, visum apa, apa yang dipukul, ditendang, mana lebam dan lain sebagainya. Kalau psikis, harus ada rekomendasi dari dokter,” urainya.
“tidak sembarang itu, hukum itu harus terang benderang. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Baca Juga: Terkuak Alasan Aldila Jelita Layangkan Gugatan Cerai, Indra Bekti Buka-bukaan: Dia Lelah
Agustinus merasa jika kasus yang sudah menyeret Ferry ini membuatnya kliennya menderita.
“Klien kami ini sangat menderita lo, hati-hati. Satu, Kemerdekaannya direbut, dia nggak boleh keluar dari sel. Pekerjaannya, nama baiknya dihina, inikan luar biasa tekanan batinnya,” ucapnya.
Ia menuntut agar hukum di Indonesia terutama soal kasus KDRT yang menimpa Ferry itu benar-benar bisa ditegakkan.
“Masak orang dipenjara tapi nggak melakukan kejahatan? Mangkanya, hukum harus benar-benar ditegakkan ini,” tegasnya.