Irish Bella tak hadir di sidang perdana Ammar Zoni terkait kasus narkoba.
Hal ini pun menjadi pertanyaan banyak orang.
Namun ternyata juga baru terungkap bahwa Irish Bella juga tak pernah menjenguk suaminya selama di penjara.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy.
Ia menyebut bahwa Irish Bella sibuk mengurus anak sehingga tak mendampingi suami saat sidang.
"Yang jelas jaga anak, yang pasti ada kewajiban dia harus jaga anak. Apalagi anak-anaknya masih balita ya, masih kecil," ujar Abdullah Emile Oemar Alamudy selaku kuasa hukum Ammar Zoni saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (22/8/2023).
Selain itu menurut sang kuasa hukum, Irish Bella juga tak pernah menjenguk suaminya selama di penjara.
Hal ini rupanya merupakan permintaan lansung Ammar Zoni.
"Kalau Kak Ibel kan karena ngurusin Air sama Amala, jadi agak susah jenguknya. Kalau misalkan di Cipinang juga Bang Ammar yang minta jangan dijenguk sama Kak Ibel, maksudnya kan kasian cewek jenguk ke sana," terang Aditya Zoni, adik Ammar Zoni.
Baca Juga: Emosi Denny Sumargo Kepada DJ Verny Hasan : Kami Sudah Dihina, Moral Dan Lu Ga Bisa Ganti
Namun demikian Irish Bella disebut tetap memantau penuh proses hukum Ammar Zoni dan mendoakan sang suami.
Irish Bella juga sempat video call sebelum Ammar Zoni disidang untuk memberi dukungan.
"Saling support lah pasti. Kak Ibel pun setiap saat nanyain kabar Bang Ammar. Tadi sebelum persidangan, Kak Ibel nanyain Bang Ammar gimana, ngedoain dari rumah, anak-anak juga pada doain. Nggak ada masalah apa-apa," ujar Aditya Zoni.
Ammar Zoni ditangkap atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada 8 Maret 2023 usai ketahuan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Saat disidangkan, Ammar Zoni didakwa menyuruh sopir untuk membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, ayah dua anak itu didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.