Kasus dugaan suap perizinan gerai minimarket Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia (MUI) membuat Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Rabu (23/8/2023).
Sulkarnain tiba di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 18.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, usai menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.
Setelah pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 21.15 Wita, Sulkarnain Kadir terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan.
Asisten Intel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan menerangkan, Sulkarnain akan ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan.
Penahanan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta-fakta penyidikan yang telah ditemukan oleh tim penyelidik.
Penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan PT MUI.
Bukti-bukti yang ada telah menguatkan dugaan jika Sulkarnain Kadir terlibat dalam kasus suap tersebut.
Sementara itu, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, salah satu pihak yang disebut dalam perkara tersebut, membantah kesaksian Sulkarnain terkait Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek Kampung Warna Warni.
Dirinya menyatakan, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Baca Juga: Menjamu Bhayangkara FC, Madura United Incar Kemenangan Kandang
Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Rabu (23/8/2023), setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertamanya. Pemeriksaan itu dilakukan menyusul penetapan Sulkarnain sebagai tersangka.