Suara.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai ditetapkan jadi tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerima atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Selain itu, KPK juga resmi menahan jurusita di PN Depok, Yohansyah; Direktur Utama PT Karabha Digdaya; dan Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma. Dan juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 850 juta.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang gedung Merah Putih KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]