bestie

Pembakar Baliho Ganjar Pranowo Jadi Tersangka, Ternyata Anggota Polri

Suara Bestie Suara.Com
Kamis, 07 September 2023 | 15:55 WIB
Pembakar Baliho Ganjar Pranowo Jadi Tersangka, Ternyata Anggota Polri
Gubernur Jawa Tengah sekaligus Bakal Calon Presiden RI Ganjar Pranowo di Rakernas Apeksi, Kota Makassar

Kasatreskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton mengatakan Aipda AL dan warga berinisial AS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 6 September 2023. 

Keduanya dijerat pasal 170 ayat (1) juncto 406 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Aipda AL, oknum polisi di wilayah Polres Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, terancam hukuman pidana lima tahun penjara. 

Ia bersama satu warga lainnya berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka atas pembakaran baliho bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo.

"Kami tidak menutup-nutupi kasus ini karena tidak mau ada kegaduhan di masyarakat terkait kelakuan anggota," ujar Sunarton saat dikonfirmasi, Kamis, 7 September 2023.

Ia menjelaskan peristiwa ini terjadi di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka. Kedua pelaku melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap spanduk Ganjar Pranowo.  

Pesta Miras

Peristiwa bermula saat Aipda AL dan AS melakukan pesta miras bersama teman-temannya pada Selasa, 5 September 2023 hingga mabuk. Keduanya kemudian merobek dan membakar baliho capres usungan PDIP.

"Kasus ini dilaporkan DPC PDIP Buton Tengah. Setelah dilidik, kita menangkap satu oknum polisi dan satu warga itu sebagai pelaku," tuturnya.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Optimis AIPF 2023 Tingkatkan Kerjasama Investasi dan Peran Strategis Pembangunan Nasional

Sunarton mengatakan motif pengrusakan spanduk ini hanya karena pelaku dalam keadaan mabuk. Kedua pelaku sempat diingatkan oleh teman-temannya, tapi tidak dihiraukan.

"Sudah diingatkan temannya tapi dia tetap melakukan. Spanduknya dirobohkan lalu dibakar," jelasnya.

Atas perbuatannya, Aipda AL dan AS kini ditahan. Kata Sunarto, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) juncto 406 KUHPidana tentang pengrusakan fasilitas umum. 

Selain dihukum pidana, PDIP juga melaporkan Aipda AL ke Propam Polres Buton Tengah untuk disanksi etik. Kata Sunarton, proses pemeriksaan di Propam sudah berjalan. 

"Kami proses pidananya dulu. Untuk sanksi etik, ada proses hukum di Propam dan sedang mau dilakukan pemeriksaan terhadap anggota tersebut," tegas Sunarton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI