- Kejaksaan Agung menjadikan percakapan istri sebagai alat bukti korupsi program Makan Bergizi Gratis Lodewyk Pusung.
- Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026.
- Kejaksaan Agung meminta hakim menolak praperadilan karena penetapan tersangka telah sesuai aturan hukum berlaku.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadikan percakapan antara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dengan istrinya sebagai salah satu alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan Kejaksaan Agung saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
"Selain itu termohon pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," kata Jaksa saat membacakan jawaban sebagai termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Kejagung juga menyatakan bahwa penyidik telah memberitahukan hak-hak Lodewyk sebagai tersangka, termasuk hak untuk menunjuk dan didampingi kuasa hukum.

Selain itu, Kejagung menilai permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk bersifat prematur dan tidak jelas. Sebab, Lodewyk tidak ditangkap, melainkan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.
"Oleh karena itu dalil pemohon yang menyatakan termohon bertindak tanpa alat bukti, melanggar due process of law, atau bertindak sewenang-wenang adalah tidak benar, tidak berdasar, dan patut untuk dikesampingkan," kata Jaksa.
Kejagung juga memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah memenuhi ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa Lodewyk sebagai saksi.
Atas dasar itu, Kejagung dalam petitumnya meminta agar hakim menerima jawaban dari pihak termohon dan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
Diketahui, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, tidak menerima penetapannya sebagai tersangka oleh Kejagung.
Ia mengajukan praperadilan dan meminta hakim menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Sementara itu, Lodewyk saat ini telah ditahan oleh Kejagung.