Tersangka terkait unjuk rasa anarkis di Pohuwato terus bertambah. Terbaru, polisi total sudah menetapkan 26 tersangka dari 40 demonstran yang sudah diamankan beberapa waktu lalu.
Mengutip gopos.id, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro Agitson Putra mengatakan, 26 tersangka sudah termasuk lima orang yang sebelumnya sudah di tahan oleh Polda Gorontalo sejak pekan lalu.
“Tersangka sudah menjadi 26 orang, sudah dilakukan pemeriksaan dan dikumpulkan alat bukti yang ada, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan di Polres Pohuwato,” ujar Desmont, Senin (25/9/2023).
Ditambahkan Desmont, semua tersangka masih akan pilah-pilah kembali, terutama terkait perannya saat unjuk rasa yang berunjung pengrusakan Kantor Bupati Pohuwato, kantor DPRD Pohuwato, Rumah Dinas Bupati Pohuwato dan kantor Pani Gold Project (PGP).
“Yang jelas akan dikenakan pasal 160, 170, 187, di situ ada perusakan, ada pembakaran dan penghasutan juga,” kata mantan Kapolresta Gorontalo Kota.
“Semua tersangka beridentitas asli Pohuwato, tidak menuntut kemungkinan tersangka masih akan bertambah,” sambung Desmont.
Kementerian Dalam Negeri Pantau
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memantau kegiatan pelayangan publik di Kabupaten Pohuwato pasca kericuhan unjuk rasa yang berujung pembakaran kantor Bupati Pohuwato, Kamis (25/9/2023).
Pemantauan dilakukan tim Kemendari yang dipimpin Staf Ahli Kemendagri bidang Kemasyarakatan dan hubungan Antar Lembaga, Togap Simangunsong.
Baca Juga: Gibran Pelit Bicara Saat Ditodong Soal Kaesang Jadi Ketum PSI
Selain aktivitas pelayangan di Sekretariat Daerah (Setda) Pohuwato sementara, pemantauan juga ikut dilakukan pada beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
“Tugas utama saya memastikan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Togap usai mengikuti apel kerja di halaman kantor bersama Pemkab Pohuwato.
Sementara itu untuk kerugian pasca kericuhan, Togap mengaku masih menunggu perhitungan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Daerah Kabupaten Pohuwato. Untuk dalam waktu dekat belum ada alokasi anggaran perbaikan oleh pemerintah pusat.