Pemerintah Turunkan Pajak Angkutan Umum

Ardi Mandiri

Kamis, 04 Desember 2014 | 03:37 WIB
Pemerintah Turunkan Pajak Angkutan Umum
Puluhan supir angkutan umum dalam kota melakukan aksi mogok beroperasi di Pekanbaru, Riau, Rabu (19/11). (Antara)

Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, akan mengeluarkan kebijakan memberikan insentif fiskal berupa penurunan dan keringanan pajak angkutan umum orang dan barang yang besarannya menyesuaikan kapasitas fiskal di setiap daerah.

"Sebagai akibat dari kebijakan pengalihan subsidi BBM dari sektor konsumtif ke produktif, Mendagri akan mengeluarkan kebijakan merespon surat dari Organda dan Menteri Perhubungan perihal permohonan penurunan pajak angkutan umum," kata Dirjen Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek di Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Insentif yang diberikan tersebut antara lain keringanan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor khusus plat kuning atau angkutan umum baik orang maupun barang.

Besaran persentase penurunan pajak tersebut bervariasi tergantung tingkat kapasitas fiskal di masing-masing daerah. Bagi daerah yang kapasitas fiskalnya tinggi, lanjut Donny, tentu akan mendapatkan keringanan yang besar pula.

"Untuk lebih rincinya sedang kami rumuskan bersama antara Kemendagri, Kemenhub, Pemda dan Organda. Yang jelas untuk daerah yang kapasitas fiskalnya tinggi seperti DKI Jakarta dan Kalimantan Timur maka pengurangan pajaknya juga besar," katanya menjelaskan.

Pemberian keringanan pajak tersebut terbagi menjadi empat kategori kapasitas fiskal daerah, yakni sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah.

Untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi akan mendapat keringanan pajak sebesar 65 persen, sedangkan daerah dengan persentase fiskal tinggi memperoleh 60 persen, kategori kapasitas sedang mendapat penurunan 55 persen dan daerah yang fiskalnya rendah keringanannya 50 persen.

"Kalau nanti itu sudah disepakati, maka payung hukumnya akan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan bisa berlaku mulai 1 Januari 2015. Jadi, ini merupakan langkah kebijakan Mendagri untuk mendukung kebijakan Presiden," ujar dia.

Namun, keringanan pajak kendaraan angkutan umum tersebut belum serta merta menurunkan tarif angkutan umum setelah kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Donny menjelaskan mengenai tarif angkutan umum menjadi kewenangan Menteri Perhubungan, sedangkan kebijakan keringanan pajak kendaraan tersebut diberikan untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga suku cadang kendaraan umum.

Berdasarkan Peta Kapasitas Fiskal Tingkat Provinsi milik Kementerian Keuangan, daerah dengan kapasitas tinggi ada delapan provinsi yakni Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Maluku Utara, Kepulauan Riau dan Papua Barat.

Sedangkan daerah dengan kategori sedang ada enam provinsi yaitu Aceh, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Papua, dan Banten; sementara sisanya masuk dalam kategori kapasitas fiskal rendah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menteri Sofyan: Kenaikan Tarif Angkutan Dikontrol

Menteri Sofyan: Kenaikan Tarif Angkutan Dikontrol

Bisnis | Kamis, 20 November 2014 | 11:36 WIB

Organda DKI: Tarif Bus dan Mikrolet Naik Rp1.000

Organda DKI: Tarif Bus dan Mikrolet Naik Rp1.000

News | Rabu, 19 November 2014 | 15:52 WIB

Organda Bekasi: Mogok Massal Angkutan Umum Batal

Organda Bekasi: Mogok Massal Angkutan Umum Batal

News | Rabu, 19 November 2014 | 14:16 WIB

Terkini

OJK Ungkap Dampak Pengumuman MSCI: IHSG Anjlok 16,6%, Dana Asing Rp16,88 T Kabur

OJK Ungkap Dampak Pengumuman MSCI: IHSG Anjlok 16,6%, Dana Asing Rp16,88 T Kabur

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 19:07 WIB

Ekonomi Sirkular Dimulai dari Rumah, Ubah Sampah Jadi Cuan

Ekonomi Sirkular Dimulai dari Rumah, Ubah Sampah Jadi Cuan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 19:03 WIB

Sukses Berdayakan Ratusan Perempuan Lewat Program Bumi Kartini, Semen Gresik Sabet Penghargaan ESDM

Sukses Berdayakan Ratusan Perempuan Lewat Program Bumi Kartini, Semen Gresik Sabet Penghargaan ESDM

Jawa Tengah | Kamis, 05 November 2026 | 19:03 WIB

Timah RI Cuma Jadi Solder, Hilirisasi Belum Naik Kelas

Timah RI Cuma Jadi Solder, Hilirisasi Belum Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 19:02 WIB

Koding Bukan Sekadar Menulis Program, Ini Manfaatnya bagi Cara Berpikir Anak

Koding Bukan Sekadar Menulis Program, Ini Manfaatnya bagi Cara Berpikir Anak

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 19:01 WIB

Mendidik Anak dengan Kasih Sayang ala Nabi dalam Happy Islamic Parenting

Mendidik Anak dengan Kasih Sayang ala Nabi dalam Happy Islamic Parenting

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:00 WIB

Jadi Produsen Cabai, Aceh Malah Pimpin Inflasi Sumatera

Jadi Produsen Cabai, Aceh Malah Pimpin Inflasi Sumatera

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 18:56 WIB

Pasien Rumah Sakit di Bantul Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Perawat

Pasien Rumah Sakit di Bantul Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Perawat

Jogja | Kamis, 05 November 2026 | 18:55 WIB

BGN Tambah 953 Dapur MBG Baru, Daerah Rawan Stunting Jadi Prioritas

BGN Tambah 953 Dapur MBG Baru, Daerah Rawan Stunting Jadi Prioritas

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:53 WIB

Buntut Foto Wapres Gibran Diturunkan, Kemendagri Hubungi DPRD DIY, Setwan Langsung Evaluasi

Buntut Foto Wapres Gibran Diturunkan, Kemendagri Hubungi DPRD DIY, Setwan Langsung Evaluasi

Jogja | Kamis, 05 November 2026 | 18:47 WIB

×