Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Uang Tebusan Tax Amnesty BCA Sudah Rp8,7 Triliun

Adhitya Himawan

Rabu, 21 September 2016 | 07:52 WIB
Uang Tebusan Tax Amnesty BCA Sudah Rp8,7 Triliun
Kantor cabang BCA di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (9/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

PT Bank Central Asia (BCA) Tbk adalah salah satu bank persepsi alias bank yang ditunjuk pemerintah untuk menjadi penampung dana repatriasi. Dana repatriasi adalah dana yang dipulangkan oleh para wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diselenggarakan oleh pemerintah.

"Sampai kini dana repatriasi yang masuk ke BCA sudah masuk. Bagi kita, yang penting kita sudah memonitor secara terus menerus sampai Desember 2016 nanti," kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Jakarta, Senin (19/9/2016).

Jahja menegaskan uang tebusan tax amnesty dari dana repatriasi yang masuk BCA sudah mencapai Rp8,7 triliun sampai Jumat (16/9/2016). Adapun dana repatriasi yang telah masuk, Jahja menolak menyebutkannya. "Kita belum monitor untuk itu. Yang pasti kita belum ada target berapa dana reptriasi yang harus masuk BCA sampai akhir tahun ini," ujar Jahja.

Ia juga menolak menyebutkan dari negara mana saja yang terbanyak dana repatriasi berasal. BCA juga sudah menyiapkan produk SBN, Indon (Obligasi Negara Indonesia), insurence. "Terserah para pemilik dana repatriasi mau diinvestasikan ke mana," jelas Jahja.

Namun Jahja mengakui, masuknya dana repatriasi berpotensi membuat dana pihak ketiga (DPK) BCA melonjak. Kondisi ini jelas juga berpotensi menaikkan biaya dana (cost of fund) BCA juga meningkat. "Tapi kan begini, dana repatriasi yang sudah masuk ke Indonesia itu kan dikunci sehingga tidak bisa pergi lagi ke luar negeri selama 3 tahun. Nah bisa saja pemilik dana repatriasi memilih akan berinvestasi ke berbagai instrumen keuangan alias numpang lewat. Cuma kalau mengendap di BCA saja, memang akan menaikkan DPK dan biaya dana kami," tutup Jahja.

Terakhir, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menunjuk tiga bank sebagai bank persepsi. Antara lain Deutsche Bank AG, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan Standard Chartered Bank. Dengan tambahan tiga bank ini, total bank persepsi kini menjadi 21 bank.

Dengan demikian, jumlah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai gateway penampung dana repatriasi menjadi 58 institusi. Terdiri dari 21 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek. 

Adapun 18 bank sebelumnya yang telah menjadi bank persepsi adalah PT Bank Jawa Barat dan Banten, PT Bank Permata, PT Bank Maybank Indonesia, PT Bank Pan Indonesia, PT Bank CIMB Niaga, PT Bank UOB Indonesia, PT Citibank, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank Mega, PT Bank Danamon Indonesia, PT Bank Bukopin, PT Bank Syariah Mandiri, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC), PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Sementara itu, 18 manajer investasi yang ditunjuk yaitu PT Danareksa Investment Management, PT Schroder Investment Management Indonesia, PT Eastspring Investments Indonesia, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Bahana TCW Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT BNP Paribas Investment Partners, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT Panin Asset Management, PT Ashmore Asset Management Indonesia, PT Sinarmas Asset Management, PT Syailendra Capital, PT Trimegah Asset Management, PT PNM Ivestment Management, PT Ciptadana Asset Management, PT Bowsprit Asset Management, dan PT Indosurya Asset Management.

Sedangkan, 19 broker yang ditunjuk antara lain PT Mandiri Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, PT Panin Sekuritas, PT CLSA Indonesia, PT CIMB Securities Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, PT RHB Securities Indonesia, PT Daewoo Securities Indonesia, PT Bahana Securities, PT Indo Premier Securities, PT UOB Kay Hian Securities, PT BNI Securities, PT Sucorinvest Central Gani, PT Danpac Sekuritas, PT Panca Global Securities, PT MNC Securities, PT Pacific Capital, PT Mega Capital Indonesia, dan PT Pratama Capital Indonesia.(

Kebijakan ini diberlakukan untuk menampung dana repatriasi dalam rangka pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Pengampunan Pajak. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BCA Salurkan KUR Pakai Strategi Chanelling

BCA Salurkan KUR Pakai Strategi Chanelling

Bisnis | Rabu, 21 September 2016 | 07:26 WIB

BCA Akui Sulit Salurkan Kredit ke Industri Kreatif

BCA Akui Sulit Salurkan Kredit ke Industri Kreatif

Bisnis | Selasa, 20 September 2016 | 11:30 WIB

BCA Fasilitasi Pengembangan Industri Kreatif

BCA Fasilitasi Pengembangan Industri Kreatif

Bisnis | Selasa, 20 September 2016 | 08:26 WIB

Danamon Social Entrepreneur Awards Kembali Digelar

Danamon Social Entrepreneur Awards Kembali Digelar

Press Release | Jum'at, 16 September 2016 | 08:38 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×