Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.301,765
LQ45 627,165
Srikehati 306,330
JII 376,355
USD/IDR 17.877

Dari Tax Amnesty, Kantor Pajak Curup Himpun Rp5 Miliar

Dythia Novianty

Kamis, 06 Oktober 2016 | 02:49 WIB
Dari Tax Amnesty, Kantor Pajak Curup Himpun Rp5 Miliar
Respon pemberlakuan Tax Amnesty. [Antara]

Suara.com - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Curup yang membawahi tiga daerah di Provinsi Bengkulu, yakni Kabupaten Rejanglebong, Lebong dan Kepahiang dalam program Tax Amnesty, berhasil menghimpun pajak Rp5 miliar.

Menurut keterangan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, Barlianto di Rejanglebong, Rabu (5/10/2016), total setoran pajak yang berhasil dihimpun pihaknya dalam program Tax Amnesty tahap pertama yang berakhir pada 30 September lalu itu berasal dari 187 wajib pajak.

"Dalam program Tax Amnesty periode pertama yang berakhir tanggal 30 September lalu, total dana yang berhasil petugas himpun mencapai Rp5 miliar," katanya.

Dana yang akan dihimpun dari wajib pajak dalam program pengampunan pajak di tiga wilayah kerja KPP Pratama Curup ini tambah dia, ditargetkan sebesar Rp15 miliar.

Pihaknya optimistis, target yang diberikan kepada pihaknya itu akan dapat terpenuhi dalam sisa waktu sampai akhir tahun mendatang, mengingat masih banyak wajib pajak yang akan memanfaatkan program itu.

Barlianto menjelaskan, kalangan warga yang memanfaatkan program tax amnesty periode pertama lalu adalah kalangan yang ingin memanfaatkan tarif yang masih rendah, di mana sebagian besar para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), dengan tarif tebusan sebesar 0,5 persen.

Tarif khusus untuk pelaku UMKM tersebut kata dia, sesuai dengan pasal 4 ayat (3) UU No.11/2016, bahwa tarif uang tebusan bagi wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak 2015 adalah sebesar 0,5 persen.

Menurutnya, tarif Tax Amnesty akan berubah menjadi dua persen, bila harta yang diungkapkan wajib pajak di atas Rp10 miliar.

Dia mengingatkan kalangan masyarakat tiga wilayah keuntungan mengikuti porgram Tax Amnesty ini, di antaranya wajib pajak yang tahun 2015 ke bawah belum membayar atau melaporkan pajak baik PPh maupun PPN, tidak perlu bayar atau melapor lagi.

Kemudian wajib pajak yang sedang diperiksa oleh KPP, maka pemeriksaan yang tengah berlangsung tersebut akan langsung dihentikan dan sanksi administras berupa bunga atau denda langsung dihapuskan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dana Tax Amnesty di Maybank Indonesia Masih Sedikit

Dana Tax Amnesty di Maybank Indonesia Masih Sedikit

Bisnis | Rabu, 05 Oktober 2016 | 14:00 WIB

Periode Dua Tax Amnesty, Dana Tax Amnesty Tembus Rp3.666 triliun

Periode Dua Tax Amnesty, Dana Tax Amnesty Tembus Rp3.666 triliun

Bisnis | Rabu, 05 Oktober 2016 | 12:50 WIB

Ikut Tax Amnesty, Hercules Datangi Kantor Dirjen Pajak

Ikut Tax Amnesty, Hercules Datangi Kantor Dirjen Pajak

Bisnis | Selasa, 04 Oktober 2016 | 20:13 WIB

Dituduh Pengemplang Pajak, Ini Respon Sandiaga

Dituduh Pengemplang Pajak, Ini Respon Sandiaga

News | Selasa, 04 Oktober 2016 | 16:10 WIB

Luhut Mengaku Terima Pujian di AS Terkait Tax Amnesty

Luhut Mengaku Terima Pujian di AS Terkait Tax Amnesty

Bisnis | Selasa, 04 Oktober 2016 | 14:20 WIB

Terkini

Spesial Agustus, BRI Tebar Promo Spesial Diskon di Raja Susu

Spesial Agustus, BRI Tebar Promo Spesial Diskon di Raja Susu

Bri | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:09 WIB

8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair

8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Presiden Beberkan PFII: Lokasi di Jakarta, Bahasanya Inggris dan Kemungkinan Ada Hakim Asing

Presiden Beberkan PFII: Lokasi di Jakarta, Bahasanya Inggris dan Kemungkinan Ada Hakim Asing

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot

Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:01 WIB

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:56 WIB

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:46 WIB

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

×