Dari Tax Amnesty, Kantor Pajak Curup Himpun Rp5 Miliar

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 06 Oktober 2016 | 02:49 WIB
Dari Tax Amnesty, Kantor Pajak Curup Himpun Rp5 Miliar
Respon pemberlakuan Tax Amnesty. [Antara]

Suara.com - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Curup yang membawahi tiga daerah di Provinsi Bengkulu, yakni Kabupaten Rejanglebong, Lebong dan Kepahiang dalam program Tax Amnesty, berhasil menghimpun pajak Rp5 miliar.

Menurut keterangan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, Barlianto di Rejanglebong, Rabu (5/10/2016), total setoran pajak yang berhasil dihimpun pihaknya dalam program Tax Amnesty tahap pertama yang berakhir pada 30 September lalu itu berasal dari 187 wajib pajak.

"Dalam program Tax Amnesty periode pertama yang berakhir tanggal 30 September lalu, total dana yang berhasil petugas himpun mencapai Rp5 miliar," katanya.

Dana yang akan dihimpun dari wajib pajak dalam program pengampunan pajak di tiga wilayah kerja KPP Pratama Curup ini tambah dia, ditargetkan sebesar Rp15 miliar.

Pihaknya optimistis, target yang diberikan kepada pihaknya itu akan dapat terpenuhi dalam sisa waktu sampai akhir tahun mendatang, mengingat masih banyak wajib pajak yang akan memanfaatkan program itu.

Barlianto menjelaskan, kalangan warga yang memanfaatkan program tax amnesty periode pertama lalu adalah kalangan yang ingin memanfaatkan tarif yang masih rendah, di mana sebagian besar para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), dengan tarif tebusan sebesar 0,5 persen.

Tarif khusus untuk pelaku UMKM tersebut kata dia, sesuai dengan pasal 4 ayat (3) UU No.11/2016, bahwa tarif uang tebusan bagi wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak 2015 adalah sebesar 0,5 persen.

Menurutnya, tarif Tax Amnesty akan berubah menjadi dua persen, bila harta yang diungkapkan wajib pajak di atas Rp10 miliar.

Dia mengingatkan kalangan masyarakat tiga wilayah keuntungan mengikuti porgram Tax Amnesty ini, di antaranya wajib pajak yang tahun 2015 ke bawah belum membayar atau melaporkan pajak baik PPh maupun PPN, tidak perlu bayar atau melapor lagi.

Kemudian wajib pajak yang sedang diperiksa oleh KPP, maka pemeriksaan yang tengah berlangsung tersebut akan langsung dihentikan dan sanksi administras berupa bunga atau denda langsung dihapuskan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI