Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR

Bernadette Sariyem

Selasa, 22 September 2026 | 19:46 WIB
Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada 21 September 2026.
  • Pemohon meminta Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua nama wakil presiden pengganti ke MPR jika gugatan dikabulkan.
  • Saat ini posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI tidak berubah karena proses persidangan masih berjalan di MK.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto bakal diminta mengajukan dua nama wakil presiden pengganti Gibran Rakabuming Raka ke MPR, sebagai pendampingnya selama tiga tahun ke depan.

Itu bakal terjadi bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan pihak pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024, terkait keabsahan status Gibran sebagai wapres.

Sejak Senin 21 September kemarin, MK mulai menyidangkan perkara bernomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut.

Dalam salah satu petitum pihak pemohon, terdapat permintaan mekanisme pemilihan wakil presiden baru melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (21/9/2026), mengulas pokok permohonan yang diajukan oleh 12 pihak pemohon, termasuk KIPP, Partai Ummat, hingga mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Inti Gugatan: Syarat Pendidikan dan Administrasi

Fokus utama gugatan ini bukan sekadar validitas ijazah, melainkan pemenuhan syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saat proses pencalonan.

Para pemohon, mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024.

Dalam dalilnya, pemohon menyoroti proses penerbitan surat keterangan tersebut yang dinilai terlalu singkat dan diduga tidak disertai dokumen pendukung yang memadai, seperti ijazah atau sertifikat penyelesaian pendidikan tingkat atas yang sah.

baca juga

"Jadi pokok permasalahannya bukan hanya ijazah Gibran palsu atau tidak, tapi dalil utamanya adalah apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan pendidikan sebagai cawapres pada Pilpres 2024 lalu," kata Saiful Huda, analis hukum, dikutip hari Selasa (22/9/2026).

Skenario Pemilihan Wapres Baru oleh MPR

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, memaparkan delapan tuntutan dalam persidangan.

Salah satu poin yang paling krusial dalam petitum ketujuh adalah permintaan agar MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang istimewa untuk memilih wakil presiden baru.

Jika MK nantinya mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan pelantikan Gibran, maka Presiden Prabowo Subianto akan diminta untuk mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada MPR.

Pemilihan oleh MPR ini ditargetkan berlangsung paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah MBG, Prabowo Disebut Ingin Program Sepatu untuk Siswa Miskin

Setelah MBG, Prabowo Disebut Ingin Program Sepatu untuk Siswa Miskin

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:33 WIB

Puan Ungkap PDIP Sudah Diajak Bicara soal Usulan Capres Didukung Minimal 2 Partai

Puan Ungkap PDIP Sudah Diajak Bicara soal Usulan Capres Didukung Minimal 2 Partai

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:16 WIB

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:56 WIB

Pakar Bisa Jadi Goblok? Menelaah Kebenaran Kalimat Prabowo dari Sudut Pandang Masyarakat Jawa

Pakar Bisa Jadi Goblok? Menelaah Kebenaran Kalimat Prabowo dari Sudut Pandang Masyarakat Jawa

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 10:20 WIB

Bukan Persentase Kursi! PAN Setuju Wacana Capres Wajib Didukung 2 Partai Politik

Bukan Persentase Kursi! PAN Setuju Wacana Capres Wajib Didukung 2 Partai Politik

News | Senin, 21 September 2026 | 15:35 WIB

Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina

Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina

News | Senin, 21 September 2026 | 14:14 WIB

Capres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR, Pakar: Upaya Sistematis Bunuh Peluang Partai Kecil!

Capres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR, Pakar: Upaya Sistematis Bunuh Peluang Partai Kecil!

News | Senin, 21 September 2026 | 11:15 WIB

Wacana Capres Wajib Didukungan 2 Fraksi Langgar Konstitusi, Siap-siap Digugat Jika Dipaksakan!

Wacana Capres Wajib Didukungan 2 Fraksi Langgar Konstitusi, Siap-siap Digugat Jika Dipaksakan!

News | Senin, 21 September 2026 | 10:22 WIB

Terkini

Dipimpin Dasco, DPR Gelar Rapat Khusus Bahas RUU Perlindungan Ketenagakeraan Malam Ini

Dipimpin Dasco, DPR Gelar Rapat Khusus Bahas RUU Perlindungan Ketenagakeraan Malam Ini

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:29 WIB

Mitos Ikan Pembersih: Sapu-Sapu Monster Invasif Penghancur Ekosistem

Mitos Ikan Pembersih: Sapu-Sapu Monster Invasif Penghancur Ekosistem

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Jawab Kedaruratan Persalinan di Jakarta, Layanan Medis 24 Jam Tanpa Jeda Diperkuat

Jawab Kedaruratan Persalinan di Jakarta, Layanan Medis 24 Jam Tanpa Jeda Diperkuat

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:17 WIB

GBK Membara Timnas Indonesia vs Thailand, Kembang Api hingga Koreografi Bikin Merinding

GBK Membara Timnas Indonesia vs Thailand, Kembang Api hingga Koreografi Bikin Merinding

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:12 WIB

Lupakan Masa Lalu! XngHan&Xoul Semangat Gapai Masa Depan di Lagu High Beam

Lupakan Masa Lalu! XngHan&Xoul Semangat Gapai Masa Depan di Lagu High Beam

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Ajukan Rencana Produksi 2027, PTBA Minta Izin Gunakan Perusahaan Afiliasi sebagai Kontraktor

Ajukan Rencana Produksi 2027, PTBA Minta Izin Gunakan Perusahaan Afiliasi sebagai Kontraktor

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:49 WIB

China Mulai Kurangi Insentif Mobil Listrik, Harga EV Terancam Naik

China Mulai Kurangi Insentif Mobil Listrik, Harga EV Terancam Naik

Otomotif | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Yusril Belum Terima Laporan Pesta Sabu di Rutan Depok, Siapkan Penertiban Lapas

Yusril Belum Terima Laporan Pesta Sabu di Rutan Depok, Siapkan Penertiban Lapas

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Perawatan Armada Rampung! 7 Rangkaian KRL SF12 Kembali Beroperasi di Lintas Bogor Mulai Besok

Perawatan Armada Rampung! 7 Rangkaian KRL SF12 Kembali Beroperasi di Lintas Bogor Mulai Besok

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38 WIB

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:34 WIB

×