Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemenaker Cabut Izin 45 Perusahaan Penyalur TKI

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 13 Januari 2017 | 09:01 WIB
Kemenaker Cabut Izin 45 Perusahaan Penyalur TKI

Kementrian Ketenagakerjaan mencabut izin operasional  45  perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Pencabutan tersebut bagian dari hasil evaluasi dan pengawasan rutin yang dilakukan Kemnaker, baik pengawasan administratif, inspeksi lapangan terkait sarana dan prasarana penampungan dan pelatihan, maupun investigasi atas pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, 14 diantara dicabut karena mengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak sesuai ketentuan (unprosedural), tiga PPTKIS dinyatakan tidak memenuhi syarat perpanjangan, satu PPTKIS terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 23 tidak melakukan perpanjangan izin, serta empat PPTKIS mengundurkan diri.

“Surat pencabutan telah ditandatangani Menaker. Pencabutan ini bagian dari upaya melindungi TKI dan calon TKI dari hal-hal yang merugikan TKI,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementrian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, Kamis, (12/1/2017).

Kasus pengiriman TKI unprosedural, jelas Hery, misalnya dilakukan oleh PPTKIS yang mengirimkan tenaga kerja domestik (pembantu rumah tangga)  ke negara-negara kawasan Timur Tengah. Padahal, sejak Mei 2015 telah diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

PPTKIS yang dicabut izinnya karena masalah sarana dan prasarana misalnya, tempat penampungan untuk calon TKI tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Atau, sarana pelatihannya tidak memenuhi standar untuk meningkatkan keterampilan calon TKI. “Sikap Kemnaker tegas. PPTKIS yang nakal harus dicabut izinya,” tegas Hery. 

Dengan pencabutan izin tersebut, Hery meminta kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Atase Ketenagakerjaan RI di luar negeri, serta Kedutaan Besar RI tidak melayani perizinan pengiriman  TKI dari 45 PPTKIS tersebut. Apabila terlibat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, segera laporkan ke Polri.

Selain mencabut izin terhadap 45 PPTKIS, Kemenaker juga memberikan skorsing tiga bulan kepada 199 PPTKIS. Skorsing diberikan kepada PPTKIS yang ketahuan tidak mendaftarkan TKI yang dikirim ke luar negeri ke Sisko TKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Tidak masuknya TKI ke Sisko TKLN menyulitkan pemerintah melakukan pengawasan dan perlindungan kepada TKI. Selama masa skorsing, PPTKIS tidak boleh berperasi.

Terhadap PPTKIS yang terkena skorsing, diberi kesempatan melakukan verifikasi dan penjelasan. Jika ternyata bisa menunjukkan bukti legalitas TKI yang dikirim, maka skorsing akan dicabut. Jika tidak bisa melakukan pembuktian, maka skorsing ditingkatkan menjadi pencabutan izin.

Hery menambahkan, di era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kemnaker tidak pernah menerbitkan izin baru bagi PPTKIS. Sebaliknya, ketat melakukan evaluasi dan pengawasan. Sebelumnya Menteri Hanif telah mencabut izin operasi 19 PPTKIS. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KBRI Selamatkan Tujuh TKI di Tengah Perang Aleppo

KBRI Selamatkan Tujuh TKI di Tengah Perang Aleppo

News | Rabu, 11 Januari 2017 | 06:32 WIB

Kenapa Pemerintah Stop Pengiriman PRT Borongan?

Kenapa Pemerintah Stop Pengiriman PRT Borongan?

News | Kamis, 05 Januari 2017 | 19:40 WIB

Hadapi MEA, Pemerintah Diminta Pertegas Sertifikasi Tenaga Kerja

Hadapi MEA, Pemerintah Diminta Pertegas Sertifikasi Tenaga Kerja

Bisnis | Selasa, 03 Januari 2017 | 02:00 WIB

BKPM Klaim Indonesia Sebenarnya Kekurangan Tenaga Kerja Asing

BKPM Klaim Indonesia Sebenarnya Kekurangan Tenaga Kerja Asing

Bisnis | Kamis, 29 Desember 2016 | 18:40 WIB

Kemenaker Pertimbangkan Bentuk Satgas Tenaga Kerja Asing

Kemenaker Pertimbangkan Bentuk Satgas Tenaga Kerja Asing

Bisnis | Sabtu, 24 Desember 2016 | 13:13 WIB

Inilah Penyebab Inefisiensi Dunia Usaha versi Kadin

Inilah Penyebab Inefisiensi Dunia Usaha versi Kadin

Bisnis | Sabtu, 24 Desember 2016 | 10:43 WIB

Menaker: Perumahan TKI Terobosan Sejahterakan Buruh Migran

Menaker: Perumahan TKI Terobosan Sejahterakan Buruh Migran

Bisnis | Rabu, 21 Desember 2016 | 06:59 WIB

Sudah 45 Jenazah Korban Tenggelamnya Kapal TKI Terindentifikasi

Sudah 45 Jenazah Korban Tenggelamnya Kapal TKI Terindentifikasi

News | Jum'at, 11 November 2016 | 00:04 WIB

Polisi Identifikasi 9 Korban Kapal TKI yang Tenggelam di Batam

Polisi Identifikasi 9 Korban Kapal TKI yang Tenggelam di Batam

News | Senin, 07 November 2016 | 02:09 WIB

Transportasi Resmi Mahal, TKI Lebih Suka Lewat Jalur Tikus

Transportasi Resmi Mahal, TKI Lebih Suka Lewat Jalur Tikus

News | Minggu, 06 November 2016 | 10:56 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:08 WIB

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB