Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

KNTI Tuntut Revisi UU Perikanan Harus Sejahterakan Nelayan

Adhitya Himawan

Selasa, 28 Februari 2017 | 20:53 WIB
KNTI Tuntut Revisi UU Perikanan Harus Sejahterakan Nelayan
Kapal penangkap ikan milik para nelayan. [Dok KKP]

Revisi UU Perikanan seharusnya menjadi pintu masuk bagi kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Indonesia. Revisi ini seharusnya melakukan porsi yang besar dengan pembagian usaha perikanan dengan menekankan kegiatan pasca-produksi.

"Dengan menekankan kegiatan pasca-produksi akan meningkatkan nilai komoditas perikanan yang dapat bersaing di dalam maupun di luar negeri," kata Marthin Hadiwinata, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), di Jakarta, Senin (27/2/2017).

Permasalahan UU Perikanan sebelumnya yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tidak memiliki pengaturan mengenai pasca-produksi.

Secara politik hukum UU Perikanan berfokus berat kepada kegiatan Produksi. Hal ini dilihat dari lebih dari 100 pasal dalam UU Perikanan, sebanyak 52 persen membahas tentang produksi; sebanyak 29,4 persen membahas tentang praproduksi; 15 persen mengatur tentang pra hingga pasca produksi; dan hanya 17,6 persen membahas tentang pasca produksi.

"Revisi UU Perikanan dengan draft terakhir tertanggal 13 Februari 2017 masih berbicara di tataran yang sama: bertumpu kepada aspek produksi," ujar Martin.

Di sisi lain, Dari lebih dari 13 juta tenaga kerja di sektor perikanan, sebanyak 51 persen beraktivitas di produksi (tangkap dan budidaya), 38 persen di pemasaran, dan hanya 11 persen di sektor pengolahan.

Padahal dengan lapangan kerja yang terbuka di bagian pasca produksi yaitu di pengeolahan maka akan membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar. Namun tentu dengan adanya perlindungan pekerja yang baik meliputi kondisi kerja yang layak, perlindungan asuransi dan masa tua, pengawasan ketenagakerjaan yang kuat hingga masalah pengupahan. Hal tersebut juga tidak diatur Revisi Undang-Undang Perikanan.

Lebih lanjut, permasalahan lintas kementerian dan lembaga patut menjadi perhatian khusus. Khususnya terkait dengan hasil uji 226 sampel kapal ikan yang uji petik oleh KKP pada tahun 2015. Hasilnya menunjukkan terdapat lebih dari 80 persen-nya melakukan mark-down berat kotor (gross tonnage) menjadi kurang dari 30 GT.

Hal ini berimbas kepada penyelundupan kewajiban pajak hingga pungutan hasil perikanan dan diperparah dengan mengakses bahan bakar minyak yang disubsidi oleh negara. Permasalahan ini tidak diselesaikan oleh revisi UU Perikanan.

Terakhir, terkait dengan nelayan kecil yang masih dihadapkan dengan rezim pengaturan yang sama yang akan kembali memarjinalkan mereka dengan pengaturan yang lemah terkait dengan tenurial. Nelayan kecil diberikan kebebasan menangkap ikan di seluruh wilayah Indonesia tetapi tidak ada upaya untuk melindungi wilayah perikanan tangkap yang telah dimanfaatkan secar turun temurun.

baca juga

"Pada akhirnya nelayan kecil berada dalam situasi terpaksa kompetisi dengan nelayan/perikanan skala lainnya belum dihadapkan dengan perampasan laut dan tanah melaui proyek reklamasi, infrastruktur di pesisir, dan proyek pariwisata yang meminggirkan warga," tutup Martin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menteri Susi: Industri Perikanan Harus Perhatikan Keberlanjutan

Menteri Susi: Industri Perikanan Harus Perhatikan Keberlanjutan

News | Jum'at, 24 Februari 2017 | 03:27 WIB

Luhut: Pemerintah akan Jadikan Maluku Lumbung Ikan Nasional 2018

Luhut: Pemerintah akan Jadikan Maluku Lumbung Ikan Nasional 2018

Bisnis | Kamis, 09 Februari 2017 | 21:04 WIB

Jokowi akan Nobatkan Maluku Jadi Lumbung Ikan Nasional

Jokowi akan Nobatkan Maluku Jadi Lumbung Ikan Nasional

Bisnis | Kamis, 09 Februari 2017 | 12:45 WIB

Menteri Susi Tekankan Penataan Ekonomi Berkeadilan

Menteri Susi Tekankan Penataan Ekonomi Berkeadilan

Bisnis | Rabu, 08 Februari 2017 | 21:07 WIB

Sektor Hulu Perikanan Harus Dikuasai Rakyat Indonesia

Sektor Hulu Perikanan Harus Dikuasai Rakyat Indonesia

Bisnis | Jum'at, 03 Februari 2017 | 11:33 WIB

Nelayan Muara Angke Perbaiki Kapal

Nelayan Muara Angke Perbaiki Kapal

Foto | Sabtu, 28 Januari 2017 | 19:51 WIB

Nelayan Indonesia Diduga Diculik Kelompok Bersenjata Filipina

Nelayan Indonesia Diduga Diculik Kelompok Bersenjata Filipina

News | Sabtu, 21 Januari 2017 | 23:51 WIB

Basarnas Belum Berhasil Temukan Nelayan Hilang

Basarnas Belum Berhasil Temukan Nelayan Hilang

News | Jum'at, 20 Januari 2017 | 21:52 WIB

Susi akan Bangun Kelautan dan Perikanan dari Hulu Hingga Hilir

Susi akan Bangun Kelautan dan Perikanan dari Hulu Hingga Hilir

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2017 | 19:06 WIB

Susi Tegaskan Perusahaan Perikanan Besar Tak Diperlakukan Khusus

Susi Tegaskan Perusahaan Perikanan Besar Tak Diperlakukan Khusus

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2017 | 11:25 WIB

Terkini

Apa Tugas Komisaris di Perusahaan? Aspri Raffi Ahmad hingga Aktivis Muda Bisa Duduk di Posisi Ini

Apa Tugas Komisaris di Perusahaan? Aspri Raffi Ahmad hingga Aktivis Muda Bisa Duduk di Posisi Ini

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:29 WIB

Viral Mufli Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Perusahaan, Berapa Gajinya?

Viral Mufli Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Perusahaan, Berapa Gajinya?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:05 WIB

Krakatau Posco Perusahaan Apa? Asisten Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Komisaris

Krakatau Posco Perusahaan Apa? Asisten Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 08:28 WIB

Jangan Tertipu! Kenali Modus Phishing dan CS Palsu Platform Kripto

Jangan Tertipu! Kenali Modus Phishing dan CS Palsu Platform Kripto

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 08:25 WIB

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:58 WIB

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 21:04 WIB

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:53 WIB

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:35 WIB

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:33 WIB

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:02 WIB

×