Permata Syariah akan Pisah Jadi Bank Umum Syariah Pada 2021

Adhitya Himawan

Selasa, 19 September 2017 | 19:28 WIB
Permata Syariah akan Pisah Jadi Bank Umum Syariah Pada 2021
Kantor Pusat Bank Permata di Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk akan melakukan pemisahan kepemilikan (spin off) dari induknya Bank Permata. Rencana ini ditargetkan akan terealisasi pada tahun 2021.

"Kita akan melakukan spin off pada tahun 2021. Lebih cepat dari ketentuan Undang-undang yang mewajibakan spin off pada tahun 2023," kata Direktur Syariah Bank Permata, Achmad K Permana, dalam acara Bangking Journalist Academy (BJA) 2017 di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Permana menegaskan bahwa spin off juga bisa berdampak kurang baik secara bisnis jika pemisahan dilakukan secara total. Menurutnya, pemisahan kepemilikan bisa dilakukan secara legal badan hukumnya, namun UUS yang spin off menjadi Bank Umum Syariah (BUS) tetap bisa menggunakan jaringan dan perangkat yang dimiliki oleh induknya selaku bank konvensional.

"Misal kita tidak membuka kantor cabang Permata Syariah terlalu banyak. Kita tetap diperbolehkan menggunakan layananan jaringan dari Bank Permata yang sudah ada. Jadi perbankan syariah tetap bisa efisien. Itu yang sedang kita perjuangkan supaya ini diperbolehkan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, spin off adalah proses pemisahan kepemilikan suatu usaha yang biasanya dilakukan karena beberapa faktor. Salah satunya adalah bisnis yang makin prospektif ke depannya.

Merujuk UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank yang akan menjalankan proses spin off dari UUS menjadi BUS adalah ketika telah mencapai 50 persen dari total aset bank induknya atau telah beroperasi selama 15 tahun sejak berlakunya undang - undang.

Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan per Juli 2017, ada 13 BUS yang sudah berdiri di Indonesia. Sementara jumlah UUS yang masih berdiri saat ini adalah 21. Jika spin off telah dilakukan semua bank konvensional, maka jumlah bank syariah di Indonesia akan melonjak jadi 34 bank.

Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk akan melakukan pemisahan kepemilikan (spin off) dari induknya Bank Permata. Rencana ini ditargetkan akan terealisasi pada tahun 2021.

baca juga

"Kita akan melakukan spin off pada tahun 2021. Lebih cepat dari ketentuan Undang-undang yang mewajibakan spin off pada tahun 2023," kata Direktur Syariah Bank Permata, Achmad K Permana, dalam acara Bangking Journalist Academy (BJA) 2017 di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Permana menegaskan bahwa spin off juga bisa berdampak kurang baik secara bisnis jika pemisahan dilakukan secara total. Menurutnya, pemisahan kepemilikan bisa dilakukan secara legal badan hukumnya, namun UUS yang spin off menjadi Bank Umum Syariah (BUS) tetap bisa menggunakan jaringan dan perangkat yang dimiliki oleh induknya selaku bank konvensional.

"Misal kita tidak membuka kantor cabang Permata Syariah terlalu banyak. Kita tetap diperbolehkan menggunakan layananan jaringan dari Bank Permata yang sudah ada. Jadi Permata Syariah tetap bisa efisien. Itu yang sedang kita perjuangkan supaya ini diperbolehkan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, spin off adalah proses pemisahan kepemilikan suatu usaha yang biasanya dilakukan karena beberapa faktor. Salah satunya adalah bisnis yang makin prospektif ke depannya.

Merujuk UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank yang akan menjalankan proses spin off dari UUS menjadi BUS adalah ketika telah mencapai 50 persen dari total aset bank induknya atau telah beroperasi selama 15 tahun sejak berlakunya undang - undang.

Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan per Juli 2017, ada 13 BUS yang sudah berdiri di Indonesia. Sementara jumlah UUS yang masih berdiri saat ini adalah 21. Jika spin off telah dilakukan semua bank konvensional, maka jumlah bank syariah di Indonesia akan melonjak jadi 34 bank.

Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk akan melakukan pemisahan kepemilikan (spin off) dari induknya Bank Permata. Rencana ini ditargetkan akan terealisasi pada tahun 2021.

"Kita akan melakukan spin off pada tahun 2021. Lebih cepat dari ketentuan Undang-undang yang mewajibakan spin off pada tahun 2023," kata Direktur Syariah Bank Permata, Achmad K Permana, dalam acara Bangking Journalist Academy (BJA) 2017 di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Permana menegaskan bahwa spin off juga bisa berdampak kurang baik secara bisnis jika pemisahan dilakukan secara total. Menurutnya, pemisahan kepemilikan bisa dilakukan secara legal badan hukumnya, namun UUS yang spin off menjadi Bank Umum Syariah (BUS) tetap bisa menggunakan jaringan dan perangkat yang dimiliki oleh induknya selaku bank konvensional.

"Misal kita tidak membuka kantor cabang Permata Syariah terlalu banyak. Kita tetap diperbolehkan menggunakan layananan jaringan dari Bank Permata yang sudah ada. Jadi perbankan syariah tetap bisa efisien. Itu yang sedang kita perjuangkan supaya ini diperbolehkan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, spin off adalah proses pemisahan kepemilikan suatu usaha yang biasanya dilakukan karena beberapa faktor. Salah satunya adalah bisnis yang makin prospektif ke depannya.

Merujuk UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank yang akan menjalankan proses spin off dari UUS menjadi BUS adalah ketika telah mencapai 50 persen dari total aset bank induknya atau telah beroperasi selama 15 tahun sejak berlakunya undang - undang.

Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan per Juli 2017, ada 13 BUS yang sudah berdiri di Indonesia. Sementara jumlah UUS yang masih berdiri saat ini adalah 21. Jika spin off telah dilakukan semua bank konvensional, maka jumlah bank syariah di Indonesia akan melonjak jadi 34 bank.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Permata Syariah akan Garap Pembiayaan Sindikasi ke PLN

Permata Syariah akan Garap Pembiayaan Sindikasi ke PLN

Bisnis | Selasa, 19 September 2017 | 18:15 WIB

Permata Syariah: Pangsa Pasar Perbankan Syariah Kecil Karena....

Permata Syariah: Pangsa Pasar Perbankan Syariah Kecil Karena....

Bisnis | Selasa, 19 September 2017 | 18:02 WIB

BRISyariah Raih Penghargaan di Indonesia Banking Award 2017

BRISyariah Raih Penghargaan di Indonesia Banking Award 2017

Bisnis | Jum'at, 15 September 2017 | 02:00 WIB

Bank Permata Tawarkan Produk KPR dengan Bunga Nol Persen

Bank Permata Tawarkan Produk KPR dengan Bunga Nol Persen

Bisnis | Rabu, 13 September 2017 | 06:08 WIB

Dana Kelolaan Wealth Management Bank Permata Rp8 Triliun

Dana Kelolaan Wealth Management Bank Permata Rp8 Triliun

Bisnis | Rabu, 13 September 2017 | 05:44 WIB

Permata Bank Luncurkan Layanan Obligasi Lewat Internet Banking

Permata Bank Luncurkan Layanan Obligasi Lewat Internet Banking

Bisnis | Senin, 11 September 2017 | 12:07 WIB

Bank Permata dan AJI Kembali Gelar BJA Tahun Kelima

Bank Permata dan AJI Kembali Gelar BJA Tahun Kelima

Bisnis | Kamis, 10 Agustus 2017 | 13:31 WIB

Jokowi: Indonesia Harus Jadi Pasar Perbankan Syariah Terbesar

Jokowi: Indonesia Harus Jadi Pasar Perbankan Syariah Terbesar

Bisnis | Kamis, 27 Juli 2017 | 17:21 WIB

Pembiayaan Infrastruktur Bank Syariah Mandiri 2017 Rp3,70 Triliun

Pembiayaan Infrastruktur Bank Syariah Mandiri 2017 Rp3,70 Triliun

Bisnis | Selasa, 13 Juni 2017 | 09:50 WIB

Jasa Marga Dapat Pembiayaan Rp1 Triliun Untuk Bebaskan Lahan Tol

Jasa Marga Dapat Pembiayaan Rp1 Triliun Untuk Bebaskan Lahan Tol

Bisnis | Selasa, 13 Juni 2017 | 08:12 WIB

Terkini

Video 'Tebak-tebakan' Cak Imin Skakmat Gibran Viral Lagi, Sindir Level SMP dan Ijazah Palsu

Video 'Tebak-tebakan' Cak Imin Skakmat Gibran Viral Lagi, Sindir Level SMP dan Ijazah Palsu

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Di Antara Soeharto dan Reformasi: Bedah Buku 'Bersaksi di Tengah Badai' Jenderal Wiranto

Di Antara Soeharto dan Reformasi: Bedah Buku 'Bersaksi di Tengah Badai' Jenderal Wiranto

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Siak Diguyur Investasi Rp1,6 Triliun, Diklaim Serap 700 Tenaga Kerja Anak Muda

Siak Diguyur Investasi Rp1,6 Triliun, Diklaim Serap 700 Tenaga Kerja Anak Muda

Riau | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Bukan Sekadar Nostalgia, Serial Harry Potter HBO Janjikan 1 Buku per Season

Bukan Sekadar Nostalgia, Serial Harry Potter HBO Janjikan 1 Buku per Season

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Apakah Lipstik Expired Masih Bisa Dipakai? Ketahui Faktanya, Jangan Sampai Keliru

Apakah Lipstik Expired Masih Bisa Dipakai? Ketahui Faktanya, Jangan Sampai Keliru

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Jokowi Buka Suara Soal Polemik Ijazah Gibran: Setiap Negara Punya Sistem Berbeda!

Jokowi Buka Suara Soal Polemik Ijazah Gibran: Setiap Negara Punya Sistem Berbeda!

Surakarta | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:47 WIB

Uji 15 Calon Dewas RRI, Novita Hardini Soroti Nasib Honorer di Tengah Efisiensi Anggaran

Uji 15 Calon Dewas RRI, Novita Hardini Soroti Nasib Honorer di Tengah Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:47 WIB

Petite Histoire Indonesia Jilid 3: Menyusuri Kisah yang Luput dari Sejarah

Petite Histoire Indonesia Jilid 3: Menyusuri Kisah yang Luput dari Sejarah

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:45 WIB

25 Shade Lipstik Viva Cosmetics Lengkap untuk Berbagai Look Makeup

25 Shade Lipstik Viva Cosmetics Lengkap untuk Berbagai Look Makeup

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:45 WIB

Kekerasan Seksual di Pesantren, DPR Ultimatum Kemenag: Cabut Izin yang Lalai Lindungi Santri!

Kekerasan Seksual di Pesantren, DPR Ultimatum Kemenag: Cabut Izin yang Lalai Lindungi Santri!

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:42 WIB

×