Selain Nikmat Disruput, Ternyata Begini Sekelumit Masalah di Bisnis Kopi

Selasa, 20 Agustus 2019 | 14:27 WIB
Selain Nikmat Disruput, Ternyata Begini Sekelumit Masalah di Bisnis Kopi
Ilustrasi kopi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan kekhasan tersebut, sukar bagi pemain lain bertarung di pasar domestik. Terlebih lagi, konsumen lokal telah lekat dengan merek tertentu.

Keunikan lainnya, jelas Giyatmi, yaitu metode kopi bubuk campur jagung. Metode tersebut, lanjutnya, merupakan hal lumrah di industri pangan apapun, sebagaimana saus tomat bahan ketela singkong dan ubi jalar.

"Sebagai substitusi bahan pangan dengan alasan ketersediaan dan stabilias suplai bahan baku, ataupun karena persaingan ketat di pasar," kata Giyatmi, Selasa (20/8/2019).

Belum lagi beranjak menatap pasar global, produsen lokal seperti merek AAA ataupun Kapal Api Group sekalipun, harus menghadapi banyak kendala. Jika kopi merek AAA masih belum memompa jalur produksi yang lebih besar, Kapal Api Group seakan selalu dirundung sengketa merek hingga sengketa warisan.

Kopi merek Kapal Api yang dinaungi PT Santos Jaya Abadi kerapkali diterpa sengketa hukum. Teranyar, soal pengalihan hak merek.

Namun yang paling menggemparkan yaitu gugatan dari Lenny Setyawati dan Wiwik Sundari, saudara perempuan dari bos Santos Jaya Abadi yaitu Indra Boediono, Soedomo Mergonoto dan Singgih Gunawan.

Pada 2013 lalu kasus gugatan itu disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hasilnya, majelis hakim yang diketuai Erri Mustianto memenangkan penggugat.

Lenny dan Wiwik merasa tak terima jika pembagian warisan Goe Soe Loet, termasuk PT Santos Jaya Abadi didasarkan pada wasiat sang Ibunda Po Guan Cuan. Dalam wasiatnya, Po Guan Cuan mengamanatkan agar kepemilikan warisan 90 persen dibagi rata ke saudara lelaki, sedangkan para anak perempuan hanya mendapat 10 persen.

Dalam gugatannya, Lenny dan Wiwik merujuk kepada Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku menyebutkan, hukum waris dari semua keluarga sedarah, dibagi tanpa ada perbedaan, baik itu lelaki maupun perempuan.

Baca Juga: Ingin Buka Kedai Kopi Kekinian, Ini Modal yang Perlu Disiapkan

Sebaliknya, pihak tergugat yakni Soedomo dkk mengklaim bahwa pendirian dan pengelolaan PT Santos Jaya Abadi tidak terkait sama sekali dengan warisan Goe Soe Lot. Alhasil, berdasarkan Putusan MA Nomor 334 PK/Pdt/2017, gugatan para penggugat digugurkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI