Selain Nikmat Disruput, Ternyata Begini Sekelumit Masalah di Bisnis Kopi

Selasa, 20 Agustus 2019 | 14:27 WIB
Selain Nikmat Disruput, Ternyata Begini Sekelumit Masalah di Bisnis Kopi
Ilustrasi kopi. (Shutterstock)

Namun yang paling menggemparkan yaitu gugatan dari Lenny Setyawati dan Wiwik Sundari, saudara perempuan dari bos Santos Jaya Abadi yaitu Indra Boediono, Soedomo Mergonoto dan Singgih Gunawan.

Pada 2013 lalu kasus gugatan itu disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hasilnya, majelis hakim yang diketuai Erri Mustianto memenangkan penggugat.

Lenny dan Wiwik merasa tak terima jika pembagian warisan Goe Soe Loet, termasuk PT Santos Jaya Abadi didasarkan pada wasiat sang Ibunda Po Guan Cuan. Dalam wasiatnya, Po Guan Cuan mengamanatkan agar kepemilikan warisan 90 persen dibagi rata ke saudara lelaki, sedangkan para anak perempuan hanya mendapat 10 persen.

Dalam gugatannya, Lenny dan Wiwik merujuk kepada Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku menyebutkan, hukum waris dari semua keluarga sedarah, dibagi tanpa ada perbedaan, baik itu lelaki maupun perempuan.

Sebaliknya, pihak tergugat yakni Soedomo dkk mengklaim bahwa pendirian dan pengelolaan PT Santos Jaya Abadi tidak terkait sama sekali dengan warisan Goe Soe Lot. Alhasil, berdasarkan Putusan MA Nomor 334 PK/Pdt/2017, gugatan para penggugat digugurkan.

Di sisi lain, bukti yang diajukan para penggugat seperti surat wasiat menyebutkan warisan aset Goe Soe Lot juga termasuk PT Santos Jaya Abadi. Hingga kini, sengketa yang membelit Kapal Api masih berlangsung.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI