Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.813.000
Beli Rp2.675.000
IHSG 7.101,226
LQ45 684,142
Srikehati 332,003
JII 470,939
USD/IDR 17.319

Jokowi Naikan BLT untuk Keluarga Miskin di Desa

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 27 Mei 2020 | 13:56 WIB
Jokowi Naikan BLT untuk Keluarga Miskin di Desa
Presiden Jokowi (Sekertariat Presiden)

Suara.com - Untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku sejak 19 Mei 2020.

Total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp 21,192 triliun menjadi Rp 31,789 triliun.

BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan.

Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan. Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp 600.000 untuk 3 bulan pertama dan Rp 300.000 untuk 3 bulan berikutnya.

BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020. Total BLT Desa yang diterima per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebesar Rp 2.700.000 naik Rp 900.000 dari aturan sebelumnya.

Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa.

Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.

Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya.

Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga PKH.

Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.

Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagikan Dana BLT, Kades di NTT: Uangnya untuk Beli Beras, bukan Miras

Bagikan Dana BLT, Kades di NTT: Uangnya untuk Beli Beras, bukan Miras

News | Senin, 25 Mei 2020 | 12:27 WIB

Pencairan Dana Desa Dipercepat untuk Tanggulangi Covid-19

Pencairan Dana Desa Dipercepat untuk Tanggulangi Covid-19

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2020 | 11:33 WIB

Di Tempat Lain Warga Rebutan Bantuan, Nenek 80 Tahun Ini Malah Balikin BLT

Di Tempat Lain Warga Rebutan Bantuan, Nenek 80 Tahun Ini Malah Balikin BLT

Jatim | Kamis, 21 Mei 2020 | 15:32 WIB

Terkini

Pasar Lagi Goyang, Awas Emosi Bikin Cuan Melayang!

Pasar Lagi Goyang, Awas Emosi Bikin Cuan Melayang!

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:20 WIB

OCBC Kantongi Laba Bersih Rp1,36 Triliun pada Kuartal I 2026

OCBC Kantongi Laba Bersih Rp1,36 Triliun pada Kuartal I 2026

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:19 WIB

Konflik Timur Tengah Memanas, Harga Minyak Brent Tembus 119 Dolar AS

Konflik Timur Tengah Memanas, Harga Minyak Brent Tembus 119 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:05 WIB

Lonjakan Harga Pangan Hari Ini: Bawang Merah, Cabai, hingga Telur

Lonjakan Harga Pangan Hari Ini: Bawang Merah, Cabai, hingga Telur

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:54 WIB

Anjlok Lebih Dalam Pagi Ini, Rupiah Terus Cetak Rekor Terburuk

Anjlok Lebih Dalam Pagi Ini, Rupiah Terus Cetak Rekor Terburuk

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:15 WIB

UEA Keluar OPEC: Sinyal Kiamat 'Energi' atau Harga Minyak Dunia Turun?

UEA Keluar OPEC: Sinyal Kiamat 'Energi' atau Harga Minyak Dunia Turun?

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:10 WIB

Kemenperin: Industri Kertas Untung dengan Lemahnya Nilai Tukar Rupiah

Kemenperin: Industri Kertas Untung dengan Lemahnya Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:04 WIB

Bea Masuk LPG Dihapus, Industri Petrokimia Bersukaria

Bea Masuk LPG Dihapus, Industri Petrokimia Bersukaria

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:58 WIB

Emas Laku Keras, Laba ANTAM Naik 58 Persen di Triwulan I 2026

Emas Laku Keras, Laba ANTAM Naik 58 Persen di Triwulan I 2026

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:52 WIB

Wamenaker: Biaya Membunuh Industri Tembakau Sangat Murah, Tapi...

Wamenaker: Biaya Membunuh Industri Tembakau Sangat Murah, Tapi...

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:46 WIB