Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ekonom Senior Indef Kritik Kinerja OJK soal Pengawasan Jiwasraya

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 16 Juni 2020 | 16:08 WIB
Ekonom Senior Indef Kritik Kinerja OJK soal Pengawasan Jiwasraya
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Ekonom Senior Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri, mengkritik keras kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran abai melakukan pengawasan terhadap sektor keuangan di Indonesia.

Lemahnya penegakan peraturan dan ketiadaan pengawasan oleh OJK sebagai lembaga independen yang diberikan kewenangan untuk mengawasi industri keuangan menyebabkan Asuransi Jiwasraya terpuruk.

"Perusahan asuransi adalah industri yang heavey regulated. Peraturannya sangat ketat. Bahkan sekarang, laporan keuangannya diminta, baik laporan bulan, triwulanan maupun enam bulanan. Pokoknya sangat ketat sekali. Oleh karena itu, ada yang abai. Harus diakui, OJK abai," ujar Faisal dalam sebuah diskusi secara virtual, Selasa (16/6/2020).

Faisal menilai OJK abai dalam mengantisipasi permasalahan sehingga bisa terjadi. Padahal, OJK, telah diberikan kekuasaan penuh oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Kewenangan itu seperti memberikan izin operasi perusahaan asuransi, mengeluarkan izin berbagai produk asuransi, lalu mengawasi perusahaan asuransi, hingga membuat aturannya.

Namun sayangnya jelas Faisal, lembaga superbody ini abai menjalankan Tupoksinya. Akibatnya, Jiwasraya babak belur.

"Sudah sepatutnya OJK bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa Jiwasraya. OJK juga yang diberikan tugas mengawasi perusahaan asuransi. OJK membuat aturan. Jika terjadi pelanggaran, OJK-lah yang menyidik, menuntut, dan mengenakan sanksi," imbuhnya.

Ketidakhadiran OJK melakukan pengawasan terhadap Asuransi Jiwasraya ini membuat banyak masyarakat mulai mempertanyakan eksistensi lembaga superbody di sektor keuangan ini.

Apalagi, bukan kali ini saja kejadian tragis menimpa perusahaan asuransi.

baca juga

Sebelum kasus Asuransi Jiwasraya ini, banyak sekali kasus skandal keuangan yang merugikan banyak orang seperti kasus First Travel, Koperasi Pendawa Depok, kasus PT Minna Padi Asset Management (MPAM) dan lain-lain.

"Wajar jika banyak kalangan mulai mempertanyakan keberadaan OJK. Bukan saja kewenangannya terhadap perusahaan asuransi, melainkan juga terhadap perbankan, lembaga keuangan bukan bank, pasar modal, dan fintek," ujarnya.

Faisal mempertanyakan siapa yang mengawasi OJK dan kepada siapa OJK harus melapor. Karenanya, penguatan institusi darurat untuk dilakukan, karena menyangkut organ perekonomian yang vital.

"Karena lembaga keuangan merupakan jantung perekonomian, jika terjadi serangan jantung, seluruh organ tubuh perekonomian bakal terdampak," tuturnya.

Lebih lanjut, ekonom senior ini mempertanyakan, sikap Kementerian Keuangan yang sampai sekarang belum merealisasikan amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 yang seharusnya sudah hadir pada Oktober 2017 tentang Perasuransian.

Dalam Bab XI Perlindungan Polis, Tertanggung atau Perserta, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Bahkan dalam Pasal 4 UU nomor 40 tahun 2014 juga mengatur mengenai UU sebagai payung hukum program penjaminan polis dibentuk paling lama tiga tahun sejak beleid tersebut diundangkan atau pada 2017.

Berdasarkan UU tersebut jelasnya seharusnya program penjaminan polis sudah bisa dirasakan saat ini. Namun sayangnya, aturan yang menjadi payung hukum penjaminan polis itu belum terbit.

"Semestinya, Kementerian Keuangan harus berinisiatif membuat naskahnya. Demikian juga DPR," tutup Faisal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasabah Minta Terdakwa Kasus Jiwasraya Dihukum Seadil-adilnya

Nasabah Minta Terdakwa Kasus Jiwasraya Dihukum Seadil-adilnya

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2020 | 13:58 WIB

Kookmin Bank Disebut Gagal Atasi Likuiditas Bukopin, OJK Beri Klarifikasi

Kookmin Bank Disebut Gagal Atasi Likuiditas Bukopin, OJK Beri Klarifikasi

Bisnis | Senin, 15 Juni 2020 | 14:42 WIB

Jangan Senang Dulu Rupiah Menguat, Ini Analisis Ekonom Senior Faisal Basri

Jangan Senang Dulu Rupiah Menguat, Ini Analisis Ekonom Senior Faisal Basri

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2020 | 18:08 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×