Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.394,125
LQ45 627,469
Srikehati 306,090
JII 380,924
USD/IDR 17.839

Serikat Buruh Minta Instruksi Pembayaran THR Disikapi Serius Pengusaha

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 12 April 2021 | 17:39 WIB
Serikat Buruh Minta Instruksi Pembayaran THR Disikapi Serius Pengusaha
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya dan tidak dicicil.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Isi Surat Edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahan tidak ada serikat pekerja," kata Said Iqbal, Senin (12/4/2021).

"Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19, wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparam," lanjutnya.

Namun demikian, tegas Said Iqbal, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar THR.

Bagi pengusaha yang tidak mampu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR.

KSPI dan buruh Indonesia meminta Kemnaker untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi Surat Edaran  Menaker.

"Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," tegasnya.

KSPI juga mendesak Menaker untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan pro aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR  2021 atau belum. Sehingga surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak law enforcement. Tidak hanya rule of the game saja.

baca juga

"THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar, yakni Rp 230 T atau 10 persen dari APBN. Sungguh besar nilainya," katanya.

Ketika konsumsi meningkat, akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi menuju positif. 

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menginstruksikan kepada kalangan pengusaha untuk memberikan THR pada tahun ini dilakukan  secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Lantas bagaimana dengan pengusaha yang tetap bandel tidak memberikan THR 2021?

Menanggapi hal ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada ancaman administrasi hingga pembekuan usaha bagi setiap pengusaha yang melanggar.

"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, a) teguran tertulis, b) pembatasan kegiatan usaha, c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan d) pembekuan kegiatan usaha," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disnaker Bekasi Bolehkan Pengusaha Bayar THR Secara Bertahap

Disnaker Bekasi Bolehkan Pengusaha Bayar THR Secara Bertahap

Bekaci | Senin, 12 April 2021 | 17:18 WIB

No Nego! Buruh Desak Pengusaha Bayar THR Lebaran secara Penuh

No Nego! Buruh Desak Pengusaha Bayar THR Lebaran secara Penuh

Jabar | Senin, 12 April 2021 | 16:26 WIB

Buruh Tuntut THR Dibayar Penuh

Buruh Tuntut THR Dibayar Penuh

Foto | Senin, 12 April 2021 | 15:58 WIB

Terkini

KPK Buka Suara, Tegaskan Tak Ada Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Bogor

KPK Buka Suara, Tegaskan Tak Ada Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Bogor

Bogor | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Panduan Pilih Warna Cat Ruang Tamu Pembawa Hoki Sesuai Arah Mata Angin

Panduan Pilih Warna Cat Ruang Tamu Pembawa Hoki Sesuai Arah Mata Angin

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Danantara Mau Bangun Jaringan Charging Station Motor Listrik

Danantara Mau Bangun Jaringan Charging Station Motor Listrik

Otomotif | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Komentar Dedi Mulyadi kepada Maba Unpad Bikin Publik Emosi: Pertanyaan Terbodoh

Komentar Dedi Mulyadi kepada Maba Unpad Bikin Publik Emosi: Pertanyaan Terbodoh

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:39 WIB

Local Media Community Pekanbaru Bahas Tantangan Media di Era Digital

Local Media Community Pekanbaru Bahas Tantangan Media di Era Digital

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:39 WIB

Dari Data hingga Terapi, Novo Nordisk Manfaatkan AI untuk Percepat Penemuan Obat

Dari Data hingga Terapi, Novo Nordisk Manfaatkan AI untuk Percepat Penemuan Obat

Health | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:37 WIB

Belanja Murah Pakai QRIS BRImo, Bisa Dipakai saat Weekdays

Belanja Murah Pakai QRIS BRImo, Bisa Dipakai saat Weekdays

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:37 WIB

5 Fitur Smartwatch yang Wajib Dipantau Pelari: Performa Terukur, Capai Target Lebih Cepat

5 Fitur Smartwatch yang Wajib Dipantau Pelari: Performa Terukur, Capai Target Lebih Cepat

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:35 WIB

REDMI 17 Resmi di Indonesia, Bawa Baterai 7.500mAh untuk Lawan Battery Anxiety

REDMI 17 Resmi di Indonesia, Bawa Baterai 7.500mAh untuk Lawan Battery Anxiety

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:33 WIB

Bebas White Cast, Ini 5 Loose Powder Anti Flashback yang Aman untuk Foto

Bebas White Cast, Ini 5 Loose Powder Anti Flashback yang Aman untuk Foto

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:30 WIB

×