Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:57 WIB
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya meminta Kejagung mengembalikan barang bukti yang disita di Bogor.
  • Permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan itu diajukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, terkait kasus TPPU.
  • Kuasa hukum menilai penyitaan barang bukti serta penetapan status tersangka tersebut tidak sah dan tidak mengikat.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang bukti sebanyak 74 kilogram (kg) dan uang tunai dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Febri turut menyebutkan dalam petitumnya, tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Barang bukti yang disita itu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Kemudian, dalam pernyataannya usai sidang, kuasa hukum menambahkan terkait dengan penyitaan ada dua barang yang dibedakan yakni barang-barang yang merupakan barang pribadi Febrie dan milik keluarga.

"Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," ujar Febri.

Dengan demikian, ditegaskan barang pribadi tersebut, seperti dokumen dan pigura foto. Sementara, seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal dalam sidang tersebut, yakni Richard Edwin Basoeki.

Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

baca juga

Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami

Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Jasad Membusuk Jadi Tantangan Tim Forensik Ungkap Kematian Sutrimo

Jasad Membusuk Jadi Tantangan Tim Forensik Ungkap Kematian Sutrimo

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:01 WIB

Lawan Balik! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Pencekalan

Lawan Balik! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Pencekalan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:17 WIB

Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:41 WIB

Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam

Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:44 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Terkini

Hati-hati! 6 Zodiak Ini Katanya Paling Rentan Selingkuh

Hati-hati! 6 Zodiak Ini Katanya Paling Rentan Selingkuh

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:15 WIB

MBG dan Hak Publik untuk Mengawasi Setiap Rupiah Uang Negara

MBG dan Hak Publik untuk Mengawasi Setiap Rupiah Uang Negara

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Hampir 100 Tahun Tak Terjadi, Dua Pulau Baru Tiba-Tiba Muncul di Dekat Anak Krakatau

Hampir 100 Tahun Tak Terjadi, Dua Pulau Baru Tiba-Tiba Muncul di Dekat Anak Krakatau

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:05 WIB

3 Zodiak yang Mimpinya Bakal Terkabul di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

3 Zodiak yang Mimpinya Bakal Terkabul di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:03 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Pertamina Siapkan 7 SPBU Hingga 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026: Pertamina Siapkan 7 SPBU Hingga 10 Extra Flight

Otomotif | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:02 WIB

Dedi Mulyadi Bantah Proyek Data Center Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Terkendala Birokrasi

Dedi Mulyadi Bantah Proyek Data Center Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Terkendala Birokrasi

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Pesan Tegas Hatta Rajasa Usai Dilantik Prabowo Jadi Wakil Ketua Wantimpres

Pesan Tegas Hatta Rajasa Usai Dilantik Prabowo Jadi Wakil Ketua Wantimpres

Video | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Dilantik Jadi Wantimpres, Rocky Gerung Tegaskan Sikap Kritisnya Tak Berubah

Dilantik Jadi Wantimpres, Rocky Gerung Tegaskan Sikap Kritisnya Tak Berubah

Video | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Huawei Watch GT 7 Series Bawa Fitur Cek Risiko Jantung dan Diabetes

Huawei Watch GT 7 Series Bawa Fitur Cek Risiko Jantung dan Diabetes

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:52 WIB

Indonesia Tumbang dari Kazakhstan, Tim Voli Putra Tutup Asian Games 2026 di Peringkat 12

Indonesia Tumbang dari Kazakhstan, Tim Voli Putra Tutup Asian Games 2026 di Peringkat 12

Sport | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:45 WIB

×