Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:57 WIB
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya meminta Kejagung mengembalikan barang bukti yang disita di Bogor.
  • Permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan itu diajukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, terkait kasus TPPU.
  • Kuasa hukum menilai penyitaan barang bukti serta penetapan status tersangka tersebut tidak sah dan tidak mengikat.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang bukti sebanyak 74 kilogram (kg) dan uang tunai dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Febri turut menyebutkan dalam petitumnya, tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Barang bukti yang disita itu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Kemudian, dalam pernyataannya usai sidang, kuasa hukum menambahkan terkait dengan penyitaan ada dua barang yang dibedakan yakni barang-barang yang merupakan barang pribadi Febrie dan milik keluarga.

"Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," ujar Febri.

Dengan demikian, ditegaskan barang pribadi tersebut, seperti dokumen dan pigura foto. Sementara, seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal dalam sidang tersebut, yakni Richard Edwin Basoeki.

Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

baca juga

Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami

Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Jasad Membusuk Jadi Tantangan Tim Forensik Ungkap Kematian Sutrimo

Jasad Membusuk Jadi Tantangan Tim Forensik Ungkap Kematian Sutrimo

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:01 WIB

Lawan Balik! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Pencekalan

Lawan Balik! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Pencekalan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:17 WIB

Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:41 WIB

Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam

Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:44 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Terkini

The Chosen in the Wild with Bear Grylls: Refleksi Kehidupan di Alam Bebas

The Chosen in the Wild with Bear Grylls: Refleksi Kehidupan di Alam Bebas

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:00 WIB

The Poppy War dan Representasi Sejarah Tiongkok dalam Balutan Fantasi

The Poppy War dan Representasi Sejarah Tiongkok dalam Balutan Fantasi

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Usai Festival Literasi Kutoarjo, OUT OF THE BOOX Kini Ramaikan Purworejo

Usai Festival Literasi Kutoarjo, OUT OF THE BOOX Kini Ramaikan Purworejo

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Review Sepatu Lari Lokal Size Besar Rekomendasi dr Tirta, Murah tapi Gak Murahan

Review Sepatu Lari Lokal Size Besar Rekomendasi dr Tirta, Murah tapi Gak Murahan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:59 WIB

Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!

Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan

Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:57 WIB

MIND ID Usulkan Pembentukan National Mineral Stockpile, Kendalikan Ekspor Batubara hingga Emas

MIND ID Usulkan Pembentukan National Mineral Stockpile, Kendalikan Ekspor Batubara hingga Emas

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:55 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Korea untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Sunscreen Korea untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Gempa M 6,1 di Nias Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 6,1 di Nias Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami

Sumut | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Jalan Terjal Persib di ACL 2, FC Seoul dan Melbourne Victory Jadi Calon Lawan

Jalan Terjal Persib di ACL 2, FC Seoul dan Melbourne Victory Jadi Calon Lawan

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:52 WIB

×