Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Perkuat BUMDes, Pemerintah Terbitkan PP 11 Tahun 2021

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 27 Mei 2021 | 15:16 WIB
Perkuat BUMDes, Pemerintah Terbitkan PP 11 Tahun 2021
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar saat Konferensi Pers terkait penerbitan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.(Suara.com/Restu Fadilah)

Suara.com -  Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). PP 11/2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Kerja.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menjelaskan, dengan terbitkannya PP 11/2021, BUMDes sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya. Sebagai entitas badan hukum BUMDes kini sah menjalin kerja sama dengan badan hukum lain seperti PT, CV, Koperasi hingga melakukan pinjaman ke perbankan.

Selama ini, BUMDes selalu kesulitan mengakses permodalan melalui skema pinjaman. Di masa mendatang, BUMDes/BUMDes bersama dapat mengajukan pinjaman dengan ketentuan performansi dan kejelasan aset yang akan dijaminkan.

Dengan adanya PP 11/2021, ada upaya dan kesepahaman mengenai insentif retribusi dan perpajakan bagi BUMDes. "Jadi kalau jalannya itu milik desa boleh dimintai retribusi, kalau itu jalan milik dan dikelola oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, ya nggak boleh," ucap Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dalam Konferensi Pers secara virtual pada Kamis, (27/5/2021).

Selain itu, BUMDes sebagai badan hukum tidak dapat dibubarkan, melainkan hanya boleh dihentikan kegiatan usahanya. Selanjutnya, penasehat, pelaksana operasional dan pengawas tidak serta merta dapat dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Jika ada penyimpangan yang dilakukan oleh BUMDes harus diputuskan melalui musyawarah desa (Musdes).

Implikasi dari adanya badan hukum, lanjut Gus Menteri, BUMDes dapat dibantu langsung atau melalui APBDesa seperti yang sudah berjalan sebelaum aturan ini terbit. Terakhir, pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPD harus bertransformasi menjadi BUMDesa bersama dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat.

Lebih jauh Gus Menteri menjelaskan, PP 11/2021 berkaitan juga dengan regulasi turunan UU Cipta Kerja lainnya, yaitu PP 5/2021 tentang penggunaan sumber daya air, pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol.

Kemudian PP 19/2021 tentang kepemilikan bangunan dan lahan, PP 23/2021 tentang penggunaan kawasan hutan, usaha pengolahan hasil hutan, pengolahan kayu bulat skala kecil, PP 29/2021 tentang pengelolaan pasar rakyat dan PP 30/2021 tentang kerja sama uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal.

Dengan kata lain, Bumdes boleh mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol. Bumdes boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan. Bumdespun halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat. Bahkan, Bumdes boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3/tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil.

baca juga

Kendati demikian, BUMDes harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor badan usaha dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara BUMDes yang sudah eksisting, cukup melakukan pendaftaran ulang. Caranya lihat gambar di bawah ini:

Tata cara pendaftaran BUMDes.(Suara.com/Restu Fadilah)
Tata cara pendaftaran BUMDes.(Suara.com/Restu Fadilah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Pandemi Covid-19, Transaksi BUMDes Payang Sejahtera Capai Rp 7 Miliar

Meski Pandemi Covid-19, Transaksi BUMDes Payang Sejahtera Capai Rp 7 Miliar

Kaltim | Selasa, 09 Maret 2021 | 14:35 WIB

Agar Lebih Inovatif, Semen Gresik Tingkatkan Kompetensi Pengelola BUMDes

Agar Lebih Inovatif, Semen Gresik Tingkatkan Kompetensi Pengelola BUMDes

Jawa Tengah | Senin, 08 Maret 2021 | 15:30 WIB

Keren! Bangga Produk Dalam Negeri, Desa Ini Gunakan Mobil Esemka

Keren! Bangga Produk Dalam Negeri, Desa Ini Gunakan Mobil Esemka

Surakarta | Senin, 01 Februari 2021 | 12:58 WIB

BUMDes Diharapkan Jadi Penggerak Mulainya Roda Perekonomian

BUMDes Diharapkan Jadi Penggerak Mulainya Roda Perekonomian

Press Release | Selasa, 08 Desember 2020 | 01:40 WIB

Wisata Jati Sewu Cibungbang Dikelola Badan Usaha Milik Desa

Wisata Jati Sewu Cibungbang Dikelola Badan Usaha Milik Desa

Foto | Senin, 23 November 2020 | 07:25 WIB

Dari 6080 BUMDes di Seluruh Jatim Cuma 456 Saja Dikategorikan Maju

Dari 6080 BUMDes di Seluruh Jatim Cuma 456 Saja Dikategorikan Maju

Jatim | Selasa, 27 Oktober 2020 | 09:30 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB